Sleman, kameranusantara.id - Pada Rabu (18/2/2026), Pengadilan Negeri Sleman kembali menggelar sidang kasus dugaan pembakaran tenda Polda DIY dengan terdakwa mahasiswa Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Perdana Arie Putra Veriasa. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
Pernyataan Perdana Arie di Persidangan
Dalam pembelaannya, Perdana Arie menegaskan bahwa dirinya bukan pelaku kriminal, melainkan mahasiswa yang kritis dan aktif. Ia menjelaskan aksi solidaritas yang dilakukannya di depan Mapolda DIY pada Agustus 2025 adalah penghormatan terakhir untuk Affan Kurniawan, driver ojol yang meninggal akibat kecelakaan dengan kendaraan dinas.
Arie membantah tuduhan sebagai perusak dengan mengacu pada rekaman CCTV yang menunjukkan kekacauan telah terjadi sebelum ia sampai di lokasi.
"Di usia saya 20 tahun, masa depan saya sebagai sarjana sejarah berada di ujung palu majelis hakim. Namun saya memegang teguh pesan Ketua Majelis Hakim, Bapak Ari Prabawa: 'Jangan Takut Jadi Aktivis'. Saya menagih kekuatan dari pesan tersebut," ujarnya.
Ia pun memohon untuk dibebaskan agar bisa kembali melanjutkan studinya.
Dukungan dari Tokoh Nasional
Arie juga menyebut sejumlah tokoh nasional yang siap menjadi penjamin dirinya, seperti Busyro Muqoddas, Alissa Wahid, Suparman Marzuki, dan Zainal Arifin Mochtar. Kehadiran mereka dianggap sebagai bukti bahwa mahasiswa kritis adalah aset bangsa, bukan ancaman.
Pembelaan dari Tim Kuasa Hukum
Penasihat hukum dari Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (Bara Adil) menyatakan bahwa dakwaan terhadap Arie berdasarkan Pasal 308 ayat 1 KUHP tidak memenuhi unsur yang sah dan meyakinkan. Mereka meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Muhammad Raka Ramadhan, salah satu kuasa hukum, menegaskan,
"Kami mohon agar hak-hak terdakwa dipulihkan, termasuk harkat dan martabatnya."
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Sebelumnya pada sidang 10 Februari 2026, JPU menuntut hukuman satu tahun penjara kepada Perdana Arie, namun dengan pengurangan masa tahanan. Jaksa menilai tindakan terdakwa membahayakan keamanan umum karena menyebabkan kebakaran. Namun, JPU juga mencantumkan hal-hal yang meringankan, yaitu usia muda, sikap kooperatif, serta belum pernah dihukum. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!