Jakarta, kameranusantara.id - Status darurat kesehatan global yang ditetapkan World Health Organization terkait wabah Ebola di Kongo dan Uganda memicu kewaspadaan sejumlah negara, termasuk Indonesia.
WHO menetapkan wabah tersebut sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) setelah tercatat 246 kasus suspek dengan 80 kematian di wilayah terdampak.
Meski demikian, pakar epidemiologi dari Griffith University, Dicky Budiman, menilai Indonesia belum perlu menerapkan penutupan total perbatasan seperti saat pandemi COVID-19.
Menurutnya, langkah yang lebih penting adalah memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk internasional, termasuk bandara, pelabuhan laut, hingga jalur keluar masuk pekerja migran dan jamaah umrah maupun haji.
“Standar screening di pintu masuk harus diperketat dan dijaga kualitasnya,” kata Dicky, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan risiko masuknya Ebola ke Indonesia masih berada pada kategori rendah hingga menengah. Namun, mobilitas internasional tetap menjadi faktor yang perlu diwaspadai.
Dicky meminta pemerintah memperkuat sistem deteksi dini dengan melakukan pemeriksaan berbasis riwayat perjalanan 21 hari terakhir, terutama bagi pelaku perjalanan dari wilayah episentrum wabah.
Selain itu, pemerintah juga diminta memastikan kesiapan laboratorium dengan standar keamanan tinggi untuk mendeteksi virus filovirus melalui uji PCR secara cepat dan akurat.
Tak hanya itu, rumah sakit rujukan juga dinilai perlu meningkatkan kesiapan menghadapi kemungkinan kasus impor Ebola, mulai dari simulasi penanganan wabah, ketersediaan alat pelindung diri (APD), hingga ruang isolasi bertekanan negatif.
Menurut Dicky, pengalaman pandemi COVID-19 menunjukkan bahwa keterlambatan respons sistem kesehatan dapat memperbesar risiko penyebaran penyakit.
Karena itu, penguatan pengawasan dan kesiapan fasilitas kesehatan dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah potensi masuknya Ebola ke Indonesia. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!