Jakarta, kameranusantara.id – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman Ponto, menilai perubahan aturan usia pensiun dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI berpotensi memicu persoalan internal, termasuk tindakan indisipliner prajurit.
Dalam sebuah seminar di Universitas Indonesia, Ponto mengaitkan revisi aturan tersebut dengan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Menurutnya, perubahan batas usia pensiun membuat perwira tinggi bertahan lebih lama di jabatan, sehingga mempersempit peluang promosi bagi perwira di bawahnya.
Kondisi ini, kata dia, dapat menimbulkan frustrasi di kalangan prajurit, terutama perwira menengah dan pertama yang merasa kariernya terhambat.
“Ketika peluang naik jabatan semakin kecil, potensi ketidakpuasan bisa muncul dan berdampak pada kedisiplinan,” ujarnya.
Dalam aturan terbaru, batas usia pensiun perwira tinggi diperpanjang hingga 60–62 tahun, sementara perwira hingga pangkat kolonel tetap maksimal 58 tahun. Perbedaan ini dinilai menciptakan ketimpangan dalam jenjang karier.
Ponto menekankan pentingnya peran atasan dalam menjaga kedisiplinan anggota melalui pendekatan personal dan pembinaan yang intensif. Ia menilai komunikasi langsung dan pemahaman terhadap karakter individu menjadi kunci untuk mencegah potensi pelanggaran.
“Pembinaan tidak bisa hanya lewat perintah, tapi harus dilakukan secara langsung dan berkelanjutan,” katanya.
Pernyataan tersebut menambah perspektif dalam melihat faktor-faktor yang melatarbelakangi kasus kekerasan yang kini tengah diproses di pengadilan militer. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!