Pada Selasa (11 Februari 2026), Jepang dan Prancis menyerukan agar Israel menghentikan secara penuh seluruh aktivitas pembangunan permukiman ilegal di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Seruan ini muncul pasca keputusan Kabinet Keamanan Israel pada Minggu lalu yang berupaya memperkuat kendali Israel di kawasan tersebut melalui perubahan kebijakan hukum dan sipil.
Kekhawatiran Jepang atas Percepatan Permukiman
Jakarta, kameranusantara.id - Jepang menyatakan keprihatinan serius terkait langkah Israel yang memungkinkan percepatan pembangunan permukiman dan perubahan terkait properti di Tepi Barat. Toshihiro Kitamura, Sekretaris Pers Kementerian Luar Negeri Jepang, menyoroti bahwa tindakan sepihak tersebut melanggar seruan berlapis dari komunitas internasional.
Tokyo menegaskan bahwa aktivitas permukiman ini bertentangan dengan hukum internasional dan mengancam kelangsungan solusi dua negara bagi konflik Israel-Palestina. Jepang juga menuntut Israel agar segera mengambil tindakan untuk menekan potensi kekerasan dari para pemukim dan menjaga stabilitas kawasan, khususnya di sekitar Jalur Gaza.
Kecaman Prancis terhadap Kebijakan Israel
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Prancis menyatakan penolakan keras atas keputusan Israel yang memperluas kendali mereka di Tepi Barat, termasuk di Area A dan B. Prancis menilai kebijakan ini sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional serta Kesepakatan Oslo dan Protokol Hebron.
Menurut pernyataan resmi, langkah tersebut menandai kemajuan berbahaya menuju aneksasi wilayah Tepi Barat dan menjadi hambatan besar bagi tercapainya perdamaian melalui solusi dua negara. Prancis menyerukan Israel untuk membatalkan keputusan tersebut demi mendukung upaya perdamaian internasional yang sedang berlangsung, terutama terkait fase kedua rencana perdamaian di Gaza.
Perubahan Kebijakan Israel di Tepi Barat
Keputusan Kabinet Keamanan Israel mencakup beberapa tindakan, antara lain:
- Mencabut larangan penjualan tanah di Tepi Barat kepada individu Israel swasta.
- Membuka akses catatan kepemilikan tanah di wilayah tersebut.
- Alih wewenang perizinan pembangunan pemukiman di dekat Hebron dari otoritas Palestina ke administrasi sipil Israel.
Langkah-langkah ini dilihat sebagai upaya Israel untuk memperkuat kendali administratif dan sipil serta memperluas pengaruhnya di Tepi Barat, yang selama ini menjadi pusat sengketa sengit antara Israel dan Palestina. Respon tegas Jepang dan Prancis terhadap kebijakan baru Israel di Tepi Barat mencerminkan kekhawatiran komunitas internasional terhadap implikasi negatif pembangunan permukiman ilegal bagi proses perdamaian di Timur Tengah. Seruan mereka menekankan perlunya Israel membekukan aktivitas permukiman demi menjaga kestabilan regional dan mendorong solusi dua negara yang selama ini menjadi harapan utama penyelesaian konflik.(kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!