Jakarta, Kameranusantara.id - Wilmar Group akhirnya buka suara menyikapi penyelidikan atas dugaan pelanggaran mutu dan takaran beras dalam kemasan. Dalam pernyataan resminya, Wilmar menegaskan bahwa pihaknya membantah tuduhan terkait penjualan beras palsu atau oplosan.
"Wilmar Group membantah tuduhan penjualan beras palsu dan akan terus membantu penyelidikan untuk membersihkan namanya," tulis Wilmar dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin (28/7/2025).
Karyawan Wilmar Dipanggil Penyidik
Wilmar juga mengonfirmasi bahwa sejumlah karyawan perusahaan telah dipanggil oleh aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan keterangan seputar kasus yang saat ini tengah diselidiki.
“Sehubungan dengan penyelidikan tersebut, beberapa karyawan Wilmar Group telah dipanggil untuk diperiksa,” tambah perusahaan dalam keterangannya.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim melalui Satgas Pangan Polri, dan telah masuk tahap penyidikan.
Tak hanya Wilmar, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) juga akan memeriksa enam perusahaan terkait dugaan pelanggaran mutu dan harga beras yang tidak sesuai dengan standar pemerintah.
“Hari ini terjadwal enam PT akan diperiksa Tim Satgasus P3TPK di Gedung Bundar,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (28/7/2025).
Anang tidak menjelaskan apakah keenam perusahaan tersebut hadir atau tidak dalam pemeriksaan hari itu. Ia hanya meminta publik menunggu proses selanjutnya dalam penyelidikan kasus dugaan beras oplosan ini.
Enam perusahaan yang masuk dalam daftar pemeriksaan meliputi:
-
PT Wilmar Padi Indonesia
-
PT Food Station
-
PT Belitang Panen Raya
-
PT Unifood Candi Indonesia
-
PT Subur Jaya Indotama
-
PT Sentosa Utama Lestari
Penyelidikan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut distribusi bahan pangan pokok masyarakat dan kepercayaan konsumen terhadap mutu beras di pasaran.
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!