Kasus KSP Mekarsari, Kemenkop Dorong Instrumen Hukum dan Perlindungan Anggota

Kasus KSP Mekarsari, Kemenkop Dorong Instrumen Hukum dan Perlindungan Anggota

Kameranusantara.id - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari disebut mengalami gagal bayar terhadap 1.645 nasabah dengan total kewajiban yang ditaksir mencapai Rp697,19 miliar. Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengakui terdapat keterbatasan dalam melakukan penindakan terhadap persoalan tersebut karena belum memiliki unit kerja penegakan hukum (Gakkum).

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan, keterbatasan instrumen penegakan hukum membuat penanganan kasus seperti KSP Mekarsari biasanya baru melibatkan aparat penegak hukum setelah persoalan berkembang.

"Kelemahan yang terutama adalah Kementerian Koperasi ini tidak punya Gakkum atau penegakan, instrument penegakan hukum, yang sekiranya ada kasus yang seperti ini, biasanya muncul setelah kasus ini bermasalah dan kemudian melibatkan aparat penegak hukum," ungkap Ferry dalam rapat kerja bersama Komisi VI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Menurut Ferry, apabila Kemenkop memiliki instrumen Gakkum, proses penegakan hukum sekaligus mitigasi risiko dapat dilakukan dengan lebih cepat. Karena itu, ia berharap pembentukan Gakkum Kemenkop dapat menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.

"Itu mungkin yang juga kami berharap ini bisa menjadi concern dari Komisi VI terhadap adanya berbagai masalah yang seperti ini dan harapannya ini juga bisa diakomodir di RUU Perkoperasian yang baru nanti, termasuk juga perlunya memang menjamin simpanan terhadap anggota," jelasnya.

Meski menghadapi keterbatasan kewenangan penegakan hukum, Kemenkop telah mengambil sejumlah langkah terkait persoalan KSP Mekarsari. Ferry mengatakan pihaknya telah memanggil pengurus KSP Mekarsari pada 24 Agustus 2026.

Dalam pertemuan tersebut, pengurus KSP Mekarsari menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk membahas persoalan gagal bayar. Namun, pelaksanaan RAT tersebut mendapat penolakan dari anggota.

Kemenkop juga telah melakukan sejumlah langkah berdasarkan temuan di lapangan yang menunjukkan adanya kelemahan dalam pengelolaan KSP Mekarsari. Selain itu, kementerian telah menerima sejumlah dokumen dan melakukan verifikasi lebih lanjut terkait kondisi koperasi tersebut.

"KSP Mekarsari telah mencoba melakukan RAT pada tanggal 14 Agustus di 2026, namun gagal karena adanya penolakan dari anggota. Terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut, KSP Mekarsari akan membuat laporan tertulis kepada Kementerian Koperasi," pungkasnya. (hni)

Olahraga

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Kameranusantara.id - Kapten Tim Nasional Argentina, Lionel Messi menyampaikan keberhasilan Albiceleste melaju ke final Piala Dunia 2026 merupakan

Advertisement