Jakarta, Kameranusantara.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terkait penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri seiring penetapan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Multi Makmur Lemindo (MML) Tbk berkode saham PIPA. OJK menegaskan proses tersebut bukan merupakan perkara baru dan saat ini masih dalam tahap pengumpulan data pengawasan.
Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi menyampaikan pihaknya sedang menghimpun data hasil pengawasan sebelumnya untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemanggilan emiten terkait.
"Kami sedang melakukan pengumpulan data hasil pengawasan yang kami lakukan sebelumnya dan jika diperlukan nanti kami akan sampaikan sebagai bagian keterbukaan informasi hasil pengawasan dimaksud," ujar Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Rabu (4/2).
Hasan menegaskan OJK mendukung sepenuhnya setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan agenda reformasi yang tengah dijalankan otoritas pasar modal.
"Ini tentu kami konfirmasi sejalan langkah ini dengan upaya kita bersama untuk melakukan percepatan reformasi integritas di pasar modal Indonesia. Penegakan hukum, kalau teman-teman menyimak kemarin waktu kami sosialisasikan delapan rencana aksi kami, juga sudah menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal," tambahnya.
Lebih lanjut, Hasan menyampaikan OJK memberikan perhatian serius terhadap penguatan sistem pengawasan dan integritas pasar modal nasional. Oleh karena itu, OJK siap menjalin koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam setiap tahapan proses hukum yang berjalan.
"Terkait isu khusus kondisi atau kasus yang sedang dilakukan proses hukumnya, tentu kami akan menindaklanjuti dengan koordinasi dan sesuai dengan peran dan kewenangan pengawasan di OJK, setiap kebutuhan kelengkapan data ataupun menghadirkan informasi yang dibutuhkan dalam memperlancar proses hukum ini akan kami hadirkan dan sediakan dengan baik," ungkap Hasan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia yang berlokasi di Gedung Equity Tower, kawasan Jakarta Selatan, pada Selasa (3/2). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan manipulasi saham yang sebelumnya telah diputus pengadilan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti tambahan.
"Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti," ujarnya dalam konferensi pers di lokasi.
Ia menambahkan bahwa PT Shinhan Sekuritas Indonesia berperan sebagai penjamin emisi dalam proses penawaran umum perdana saham PT MML.
"PT Shinhan sekuritas Indonesia selaku Perusahaan penjamin emisi efek telah berperan sebagai Perusahaan sekuritas penjamin atas proses IPO dari PT MML," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Ade Safri menjelaskan dua pihak sebelumnya telah dijatuhi vonis, yakni MBP selaku mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI serta J selaku Direktur PT MML. Terpidana J diketahui melakukan perdagangan efek dengan menyampaikan fakta material palsu yang menyesatkan investor.
"Dengan modus PT MML menggunakan jasa advisory PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI yaitu Terpidana MBP," jelasnya.
Dari hasil pengembangan penyidikan, Bareskrim Polri kemudian menetapkan tiga tersangka baru. Mereka adalah BH selaku Staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI, DA selaku financial advisor, serta RE selaku Project Manager PT MML dalam proses Initial Public Offering (IPO).
"Penyidik menemukan fakta bahwa sebenarnya PT MML dengan kode saham PIPA tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikarenakan valuasi aset perusahaan sejatinya tidak memenuhi persyaratan," jelasnya. (*)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!