Jakarta, suarabersama.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang terjadi sepanjang 2022–2024. Dalam kasus ini, CPO diduga direkayasa seolah-olah sebagai limbah palm oil mill effluent (POME) agar bisa lolos dari pembatasan ekspor dan kewajiban yang melekat pada komoditas strategis tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menyebut modus dilakukan melalui manipulasi klasifikasi kepabeanan atau harmonized system (HS Code).
Menurut Syarief, CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan HS Code berbeda yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah, bukan untuk CPO.
11 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan 11 tersangka yang berasal dari unsur kementerian, aparat kepabeanan, serta pihak swasta.
Para tersangka berasal dari:
- Unsur Kementerian Perindustrian,
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan
- Sejumlah perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam pengurusan dan pelaksanaan ekspor.
Diduga Akali Aturan DMO dan Pungutan Ekspor
Penyidik menilai rekayasa tersebut dilakukan untuk menghindari kebijakan pengendalian ekspor CPO, termasuk mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) yang diterapkan pemerintah untuk menjaga pasokan dan stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.
Dengan mengubah klasifikasi, ekspor diduga bisa dilakukan tanpa memenuhi kewajiban DMO, serta menekan pembayaran bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya masuk ke kas negara.
Kejagung juga menyoroti adanya penggunaan peta hilirisasi industri sawit yang belum berbentuk aturan resmi, namun diduga dijadikan acuan aparat dalam proses administrasi ekspor.
Ada Dugaan Kickback
Selain manipulasi dokumen dan klasifikasi, penyidik menemukan indikasi imbal balik (kickback) kepada oknum pejabat untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.
Kerugian Negara Ditaksir hingga Rp14 Triliun
Kejagung menyebut, berdasarkan perhitungan sementara auditor internal, kerugian keuangan negara akibat praktik ini diperkirakan berada pada kisaran Rp10 triliun hingga Rp14 triliun. Angka tersebut masih bersifat sementara dan belum termasuk potensi kerugian perekonomian negara yang masih dihitung. (kls)
Kasus ini kini terus didalami untuk menelusuri aliran keuntungan, pihak-pihak yang diuntungkan, serta dampaknya terhadap tata kelola komoditas strategis nasional.
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!