Kameranusantara — Komitmen memperkuat pemberantasan korupsi terus ditunjukkan DPR RI melalui percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Komisi III DPR menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan dalam rapat paripurna paling lambat Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda yang terus didorong untuk segera dituntaskan. DPR menghitung waktu efektif masa sidang yang tersedia sekitar delapan minggu setelah memperhitungkan masa reses.
Percepatan ini menjadi sinyal bahwa DPR bersama pemerintah memiliki perhatian serius terhadap penguatan perangkat hukum pemberantasan korupsi.
Meski demikian, proses pembentukan aturan tetap dilakukan melalui sejumlah tahapan legislasi. Komisi III akan melanjutkan RDPU, penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan DIM, pengambilan keputusan tingkat pertama, hingga pengesahan tingkat kedua melalui rapat paripurna.
Komisi III sebelumnya telah melakukan 35 kali RDPU. Forum tersebut menjadi sarana untuk mendengarkan berbagai pandangan dan masukan masyarakat mengenai konsep RUU Perampasan Aset.
Selain RDPU, DPR juga telah melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah dan menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Rangkaian tersebut menunjukkan adanya upaya untuk memastikan pembentukan regulasi tidak hanya berlangsung di ruang parlemen, tetapi juga mempertimbangkan aspirasi publik.
Habiburokhman menyebut sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Di sisi lain, masyarakat juga menginginkan agar aturan tersebut disusun secara cermat sehingga tidak menimbulkan persoalan baru dalam penerapannya.
Kecermatan menjadi salah satu aspek penting karena regulasi perampasan aset berkaitan erat dengan penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat. Aturan yang kuat diharapkan mampu memberikan dasar hukum yang jelas bagi aparat sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
Target pengesahan Desember 2026 sekaligus menjadi kesempatan bagi DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan salah satu agenda legislasi yang dinilai strategis dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.
Percepatan pembahasan juga memperlihatkan adanya upaya membangun sistem hukum yang lebih efektif dalam menghadapi kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi. Namun, efektivitas tersebut tetap harus berjalan bersama prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepastian hukum.
Dengan berbagai tahapan yang telah dilakukan dan target penyelesaian yang telah ditetapkan, RUU Perampasan Aset kini memasuki fase penting. DPR dan pemerintah diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang tersedia secara optimal untuk menghasilkan regulasi yang kuat, adil, dan mampu mendukung kepentingan masyarakat.
Penyelesaian RUU tersebut pada akhir 2026 nantinya diharapkan semakin memperkuat ekosistem pemberantasan korupsi nasional serta menjadi bagian dari komitmen pemerintah dan lembaga negara dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!