Kameranusantara – Komisi III DPR RI memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan mengundang perwakilan mahasiswa, advokat, serta pengamat kebijakan publik dalam rapat pembahasan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Sejumlah kelompok yang diundang antara lain Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) dan Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK).
Komisi III juga menghadirkan Direktur Eksekutif Open Parliament Institute, Yadi Surya Diputra, untuk memberikan pandangan terkait aspek ekonomi dan politik dalam penyusunan regulasi tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa berbagai masukan diperlukan agar undang-undang yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Indonesia.
Pelibatan mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil memberikan kesempatan bagi berbagai kelompok untuk menyampaikan aspirasi serta pandangan mengenai substansi regulasi yang tengah dibahas.
Proses dialog tersebut juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang perlu diantisipasi, termasuk efektivitas penegakan hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat.
Menurut Habiburokhman, Komisi III telah melaksanakan sekitar 60 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dengan sekitar 23 pertemuan tambahan yang masih direncanakan.
Rangkaian kegiatan ini memperlihatkan adanya upaya menghimpun masukan dari banyak elemen sebelum pembahasan rancangan undang-undang dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan, partisipasi publik merupakan unsur penting untuk meningkatkan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Masukan dari kalangan akademik, praktisi hukum, mahasiswa, dan organisasi masyarakat dapat membantu memperluas perspektif pembuat kebijakan sekaligus mengidentifikasi potensi persoalan dalam penerapan regulasi.
RUU Perampasan Aset sendiri berkaitan dengan kebutuhan penguatan instrumen hukum untuk menangani aset yang berhubungan dengan tindak pidana.
Karena itu, pembahasannya memerlukan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.
Melalui proses pembahasan yang melibatkan beragam pihak, diharapkan RUU Perampasan Aset dapat dirumuskan secara komprehensif, mempertimbangkan aspirasi masyarakat, dan sesuai dengan sistem hukum nasional.
Hasil akhir pembahasan nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan bagaimana mekanisme perampasan aset diatur dan diterapkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!