Jakarta, kameranusantara.id - Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan sejumlah tarif impor era Presiden AS Donald Trump memicu respons beragam dari negara-negara Asia. Kebijakan yang sebelumnya menjadi fondasi perang dagang global itu kini dinyatakan tidak berlaku untuk sebagian skema tarif tertentu.
Tarif yang dianulir mencakup bea masuk terhadap sejumlah eksportir utama Asia seperti China, Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan. Keputusan tersebut sempat memberi harapan meredanya tekanan dagang, terutama bagi negara yang ekonominya sangat bergantung pada ekspor ke pasar AS.
Namun situasi belum sepenuhnya stabil. Tak lama setelah putusan diumumkan, Trump menyatakan rencana penerapan tarif baru sebesar 10 persen untuk seluruh barang impor ke AS selama 150 hari. Kebijakan ini menggunakan dasar hukum berbeda dari skema sebelumnya, sehingga membuka peluang babak baru ketegangan dagang.
Jepang dan China Bersikap Hati-hati
Pemerintah Jepang menyatakan akan mempelajari isi putusan dan langkah lanjutan Washington sebelum menentukan respons resmi. Tokyo menekankan pentingnya mencermati dinamika kebijakan AS secara menyeluruh.
China, yang dijadwalkan menerima kunjungan Trump dalam waktu dekat, belum memberikan pernyataan resmi. Meski demikian, sejumlah pejabat di Hong Kong menggambarkan situasi kebijakan dagang AS sebagai penuh ketidakpastian.
Hong Kong Soroti Stabilitas
Pejabat keuangan Hong Kong menilai perubahan kebijakan AS justru menegaskan pentingnya stabilitas dan kepastian regulasi. Sebagai wilayah pabean terpisah dari China daratan, Hong Kong relatif terlindungi dari sebagian tarif tinggi yang dikenakan pada produk asal China.
Status tersebut dinilai membantu kota itu menjaga arus perdagangan di tengah ketegangan geopolitik.
Tarif AS Turun, Tapi Risiko Masih Ada
Putusan Mahkamah Agung hanya membatalkan tarif yang diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Lembaga pemantau perdagangan Global Trade Alert memperkirakan rata-rata tarif tertimbang AS turun dari 15,4 persen menjadi sekitar 8,3 persen setelah putusan tersebut.
Bagi negara seperti China, India, dan Brasil, pemangkasan tarif cukup signifikan meski bea masuknya masih relatif tinggi.
Di Taiwan, pemerintah menyatakan terus memantau implementasi kebijakan baru AS. Taipei sebelumnya telah menandatangani nota kesepahaman investasi senilai 250 miliar dolar AS dan kesepakatan penyesuaian tarif dengan Washington.
Dunia Usaha Bersiap
Analis memperingatkan, meskipun sebagian tarif dibatalkan, risiko ketidakpastian tetap tinggi. Jika pemerintahan Trump kembali mencari celah hukum lain untuk menerapkan tarif, pelaku usaha bisa menghadapi kebingungan baru.
Di Thailand, pejabat perdagangan menyebut kondisi ini bahkan mendorong percepatan pengiriman barang ke AS atau “front loading” karena kekhawatiran tarif dapat kembali dinaikkan sewaktu-waktu.
Sepanjang 2025 hingga awal 2026, banyak perusahaan Asia-Pasifik sudah merasakan dampak berupa tekanan keuangan, pergeseran rantai pasok, hingga relokasi bisnis. Putusan Mahkamah Agung memang meredakan sebagian tekanan, tetapi arah kebijakan selanjutnya masih menjadi tanda tanya besar bagi kawasan Asia. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!