OTT Rejang Lebong, KPK Ungkap Dugaan Suap Ijon Proyek 2025–2026

OTT Rejang Lebong, KPK Ungkap Dugaan Suap Ijon Proyek 2025–2026

Jakarta, Kameranusantara.id  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (MFT), berulang kali menerima uang hasil tindak pidana korupsi yang bersumber dari imbalan proyek.

KPK memaparkan bahwa aliran dana tersebut diterima Fikri Thobari melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo (HEP).

“Dalam pemeriksaan intensif, KPK menemukan dugaan penerimaan lain oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee (imbalan, red.) proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp775 juta. Ini permintaan yang lain ya, sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Menurut Asep, lembaganya menduga Fikri Thobari menggunakan pola tindak pidana korupsi yang sama untuk pengaturan anggaran tahun 2025.

“Pertanyaannya begini, mengapa atau kok mau si pengusaha itu dijanjikan (menang proyek, red.)?” kata dia.

Ia melanjutkan, “Mereka mau karena di tahun sebelumnya, tahun anggaran sebelumnya, mereka juga mendapat hal yang sama gitu. Jadi, ijon (imbalan, red.) ini tidak hanya dilakukan pada tahun anggaran 2026, tetapi tahun anggaran 2025 juga sudah pernah dilakukan, bahkan mungkin sebelum-sebelumnya tiga orang ini sudah pernah mendapatkan proyek dengan cara ijon.”

Asep menilai kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut berpotensi menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

“Kami melihat pekerjaan ini tidak hanya pada Dinas PUPRPKP, tetapi juga dinas-dinas lainnya. Kami menduga bahwa praktik-praktik seperti ini terjadi pada dinas yang lainnya,” katanya.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Sehari kemudian, pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.

Selanjutnya, pada 11 Maret 2025, KPK membeberkan identitas para tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, untuk tahun anggaran 2025–2026. (*)

Olahraga

Konflik Global Memanas, FIFA Tetap Targetkan Piala Dunia 2026 Diikuti Semua Negara

Konflik Global Memanas, FIFA Tetap Targetkan Piala Dunia 2026 Diikuti Semua Negara

Jakarta, Kamerranusantara.id- Meski dinamika geopolitik global tengah memanas, badan sepak bola dunia FIFA menegaskan keinginannya agar Iran tetap

Advertisement