Jakarta, kameranusantara.id – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai berpotensi memunculkan persoalan konstitusional terkait pencalonannya dalam Pilpres 2024 bersama Prabowo Subianto.
Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Zuhad Aji Firmantoro, mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat lebih luas apabila pembatalan dokumen pendidikan itu ternyata berdampak pada pemenuhan syarat pencalonan Gibran sejak awal.
Menurut Aji, presiden dan wakil presiden dalam sistem pemilihan umum Indonesia dicalonkan sebagai satu pasangan. Karena itu, apabila salah satu calon terbukti tidak memenuhi persyaratan pencalonan, keabsahan pasangan calon secara keseluruhan berpotensi ikut dipersoalkan.
Pandangan tersebut disampaikan menyusul Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Putusan itu mengabulkan kasasi terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Pencalonan presiden dan wakil presiden satu kesatuan
Aji menjelaskan, prinsip pencalonan sebagai satu pasangan memiliki dasar konstitusional dalam Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Ketentuan tersebut mengatur bahwa presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu pasangan.
Prinsip serupa juga tercermin dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 169 mengatur persyaratan calon presiden dan wakil presiden, sedangkan Pasal 221 mengatur pengusulan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik.
ara konstitusional,” katanya.
Meski demikian, Aji mengingatkan bahwa sengketa hasil Pilpres memiliki karakteristik dan ketentuan hukum acara yang berbeda dengan Pilkada. Oleh sebab itu, putusan MK dalam perkara Pilkada tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyelesaikan persoalan pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Persoalannya bukan semata-mata apakah seseorang telah memenangkan pemilihan, melainkan apakah kemenangan tersebut diperoleh melalui proses pencalonan yang sah menurut hukum. Kedaulatan rakyat tidak dapat dipisahkan dari keabsahan proses yang menjadi dasar pelaksanaannya,” tegasnya.
Pembatalan dokumen tidak otomatis menjadi dasar pemakzulan
Di sisi lain, Aji menegaskan bahwa pembatalan surat penyetaraan pendidikan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan Gibran melalui mekanisme pemakzulan.
Ia menjelaskan adanya perbedaan antara persoalan pemenuhan syarat ketika seseorang mencalonkan diri dan ketentuan mengenai pemberhentian presiden atau wakil presiden saat sedang menjabat.
Aji merujuk Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Menurutnya, frasa “tidak lagi memenuhi syarat” perlu ditafsirkan secara hati-hati, terutama terkait waktu terjadinya persoalan tersebut.
“Secara gramatikal, frasa ‘tidak lagi memenuhi syarat’ mengandung pengertian bahwa sebelumnya terdapat keadaan memenuhi syarat, kemudian keadaan tersebut berubah sehingga persyaratan itu tidak lagi terpenuhi. Artinya, harus dibedakan antara kehilangan persyaratan ketika sedang menjabat dan persoalan tidak terpenuhinya persyaratan sejak awal pencalonan,” jelasnya.
Dalam konteks surat penyetaraan pendidikan Gibran, Aji menilai perlu dilihat apakah putusan MA mengakibatkan dokumen tersebut dinyatakan tidak sah sejak diterbitkan. Jika demikian, persoalannya berkaitan dengan kemungkinan tidak terpenuhinya syarat pencalonan sejak awal, bukan hilangnya persyaratan setelah seseorang menjabat.
Namun, ia mengingatkan bahwa pembatalan satu dokumen administratif tidak otomatis membuktikan seluruh persyaratan pendidikan Gibran tidak terpenuhi. Penilaian tersebut harus mempertimbangkan dokumen lain, ketentuan pencalonan, serta pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan.
Aji juga menilai putusan MA tersebut belum bisa langsung menjadi dasar pemakzulan. Menurut dia, perlu dibuktikan terlebih dahulu apakah ketidakabsahan dokumen berkaitan dengan pelanggaran hukum yang dilakukan Gibran secara langsung.
“Sedangkan putusan MA saat ini membebankan kesalahan itu pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen),” ujarnya.
PSU disebut sebagai opsi pemulihan legitimasi
Lebih lanjut, Aji berpendapat bahwa apabila lembaga berwenang nantinya menyatakan pencalonan Gibran tidak sah sejak awal dan cacat tersebut terbukti memengaruhi keabsahan pasangan Prabowo-Gibran, mekanisme pemulihan legitimasi demokratis perlu dipertimbangkan.
Salah satu opsi yang ia kemukakan adalah pemungutan suara ulang. Menurutnya, apabila persoalan mendasar terletak pada keabsahan pencalonan pasangan, penyelesaian hukum tidak cukup hanya dengan membahas pergantian pejabat.
“Jika sumber persoalannya adalah ketidakabsahan pencalonan sejak awal, maka penyelesaiannya seharusnya diarahkan pada pemulihan proses pemilihan itu sendiri. Dalam pandangan saya, pemungutan suara ulang merupakan jalan yang paling sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat apabila ketidakabsahan pasangan calon secara keseluruhan telah dibuktikan secara hukum,” katanya.
Ia menambahkan, penggantian wakil presiden melalui mekanisme pengisian jabatan kosong belum tentu menjawab persoalan apabila yang dipersoalkan adalah keabsahan pencalonan pasangan sejak awal.
Pasal 8 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 memang mengatur mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil presiden. Dalam ketentuan itu, MPR memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden. Namun, menurut Aji, mekanisme tersebut mengatur pengisian jabatan kosong dalam pemerintahan yang legitimasi pembentukannya tetap diakui.
“Jika yang dipersoalkan adalah keabsahan pencalonan pasangan sejak awal, maka persoalannya bukan sekadar siapa yang akan menggantikan wakil presiden. Persoalannya adalah bagaimana negara memulihkan legitimasi elektoral yang secara hukum dinilai bermasalah,” jelasnya.
Meski demikian, Aji mengakui bahwa gagasan PSU tersebut masih berupa argumentasi mengenai pemulihan legitimasi konstitusional. Pelaksanaannya membutuhkan dasar kewenangan, mekanisme, dan putusan hukum yang jelas.
Pasalnya, UUD 1945 tidak secara eksplisit mengatur prosedur pemungutan suara ulang secara nasional akibat pembatalan dokumen pencalonan setelah pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dilantik.
Aji menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut harus berlandaskan hukum dan konstitusi. Menurutnya, keabsahan proses pencalonan merupakan bagian penting dari legitimasi kekuasaan yang bersumber dari mandat rakyat.
“Negara hukum tidak boleh hanya sibuk mempertahankan akibat dari suatu proses, tetapi mengabaikan keabsahan proses yang melahirkannya. Apabila terbukti terdapat cacat konstitusional yang mendasar sejak pencalonan, maka penyelesaiannya harus diarahkan pada pemulihan kedaulatan rakyat, bukan semata-mata pergantian figur dalam kekuasaan,” pungkasnya. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!