PDIP Luruskan Capres-cawapres Diusung 2 Parpol Pemilu, PKS-PAN Setuju

PDIP Luruskan Capres-cawapres Diusung 2 Parpol Pemilu, PKS-PAN Setuju

JAKARTA, kameranusantara.id – PDI Perjuangan (PDIP) meluruskan wacana mengenai syarat pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang disebut minimal melibatkan dua fraksi di parlemen. Ketua DPP PDIP Said Abdullah menegaskan yang dimaksud dalam pembahasan tersebut adalah dua partai politik peserta pemilu, bukan dua fraksi DPR.

Menurut Said, partai politik yang dimaksud dapat berasal dari partai yang memiliki kursi di parlemen maupun seluruh partai peserta pemilu yang dinyatakan lolos oleh KPU.

“Yang dimaksud dua partai politik, bukan dua fraksi. Dua partai politik yang dimaksud partai parlemen atau semua partai politik yang lolos KPU bisa mengajukan,” kata Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/9/2026).

Said menjelaskan pembahasan mengenai desain pencalonan presiden masih berada pada tahap wacana di antara partai politik. Rancangan aturan tersebut belum dibahas secara formal di Komisi II DPR.

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan persetujuan terhadap gagasan pasangan capres-cawapres minimal didukung dua partai peserta pemilu. Menurutnya, ketentuan tersebut dapat menjadi bagian dari rekayasa konstitusional setelah Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold.

Ketua Bappilu PKS Mardani Ali Sera juga menyatakan selama aturan baru yang disusun DPR bersama pemerintah tidak bertentangan dengan putusan MK, mekanisme minimal dua partai dapat menjadi salah satu pilihan dalam pembentukan norma baru.

Sementara itu, Said menilai apabila jumlah minimal partai pengusung ditetapkan, perlu dipertimbangkan pula adanya batas maksimal. Hal tersebut dimaksudkan agar koalisi tidak terkonsentrasi pada jumlah tertentu dan tetap tersedia ruang kompetisi dalam pemilihan presiden.

“Katakanlah minimal dua partai politik, maksimal empat partai politik sehingga ada kompetisi. Jangan sampai batas atasnya tidak ada,” ujar Said.

Wacana tersebut berkembang setelah MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki hak mengusulkan pasangan capres-cawapres. Namun, pembentuk undang-undang dapat melakukan rekayasa konstitusional untuk mencegah jumlah pasangan calon menjadi terlalu banyak.

MK juga menegaskan pengusulan pasangan calon tidak didasarkan pada persentase kursi DPR maupun perolehan suara sah nasional. Partai peserta pemilu dapat bergabung sepanjang pengaturan tersebut tidak membatasi pilihan pemilih.

Karena itu, pembahasan mengenai mekanisme pencalonan presiden pada revisi UU Pemilu masih harus dirumuskan dengan memperhatikan ketentuan dalam putusan MK serta desain sistem kepartaian dan pemilu yang akan diterapkan. (kls)

Olahraga

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Kameranusantara.id - Kapten Tim Nasional Argentina, Lionel Messi menyampaikan keberhasilan Albiceleste melaju ke final Piala Dunia 2026 merupakan

Advertisement