Perpres Pencegahan Ekstremisme Berpotensi Multitafsir dan Melabeli Kelompok Tertentu

Perpres Pencegahan Ekstremisme Berpotensi Multitafsir dan Melabeli Kelompok Tertentu

jakarta,Kameranusantara.id -  Pemerintah berupaya mengantisipasi ancaman terorisme dengan menerbitkan berbagai regulasi. Antara lain Peraturan Presiden (Perres) No.8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme periode 2026-2029. Belei resmi  diundangkan 9 Februari 2026 itu memuat 14 Pasal dan lampiran.

Kalangan masyarakat sipil dan anggota DPR menyoroti berbagai ketentuan yang diatur dalam Perpres. Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menilai regulasi ini berpotensi multitafsir. Terutama dalam lampiran terkait definisi dan ruang lingkup ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

“Sejumlah poin dalam aturan tersebut berisiko memunculkan labelisasi yang tidak objektif terhadap kelompok masyarakat tertentu,” ujarnya kepada awak media, Kamis (7/05/2026) pekan kemarin.

Hasanuddin mengutip lampiran Perpres mengidentifikasi setidaknya 5 faktor kunci yang melatarbelakangi tumbuh dan berkembangnya ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Pertama, besarnya potensi konflik komunal berlatar belakang sentimen primordial dan keagamaan. Kedua, kesenjangan ekonomi. Ketiga, perbedaan pandangan politik.

Keempat, perlakuan yang tidak adil. Kelima, intoleransi dalam kehidupan beragama. Dari kelima poin itu Hasanuddin menilai 3 poin utama yakni kesenjangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, dan perlakuan tidak adil harus dijelaskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan penafsiran sepihak di lapangan.

“Faktor-faktor tersebut sangat berpotensi multitafsir dan mendorong labelisasi ekstremisme berbasis kekerasan yang tidak objektif,” ujarnya.

Menurutnya ketika kesenjangan ekonomi memicu kemiskinan ekstrem, negara seharusnya hadir melalui kebijakan pemerataan ekonomi dan perlindungan sosial, bukan malah menggunakan pendekatan keamanan. Masyarakat yang menyampaikan protes akibat ketidakadilan ekonomi tidak boleh dengan mudah dicurigai atau dilabeli sebagai kelompok yang terindikasi ekstremisme.

“Kalau negara abai terhadap ketimpangan ekonomi, lalu masyarakat miskin memprotes karena merasa diperlakukan tidak adil, jangan sampai kelompok masyarakat tersebut justru diberi label sebagai bibit ekstremisme,” tegasnya.

Labelisasi itu berpotensi kuat memunculkan pendekatan represif dalam menyelesaikan persoalan sosial-ekonomi. Serta kontraproduktif terhadap upaya penegakan demokrasi. Begitu pula perbedaan pandangan politik yang masuk dalam faktor pemacu ekstremisme. Kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang tidak boleh dibungkam dengan dalih keamanan.

“Jangan sampai kritik publik terhadap kebijakan pemerintah justru dianggap sebagai bagian dari ekstremisme. Ini berbahaya bagi demokrasi dan dapat menggerus kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi,” urainya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu meminta pemerintah memastikan implementasi Perpres dilakukan secara transparan, dan proporsional. Tidak membuka ruang kriminalisasi terhadap masyarakat sipil maupun kelompok yang menyampaikan kritik secara damai dengan adanya Perpres ini.

“Penanganan ekstremisme harus tetap berlandaskan prinsip demokrasi, penghormatan terhadap HAM, serta penyelesaian akar persoalan sosial secara adil dan menyeluruh,” timpalnya.

Olahraga

Klasemen Super League Memanas, Persib Masih Teratas Dikejar Borneo FC

Klasemen Super League Memanas, Persib Masih Teratas Dikejar Borneo FC

Jakarta, kameranusantara.id - Persaingan di Indonesia Super League kian sengit setelah pekan ke-28 rampung. Persib Bandung masih bertahan di puncak

Advertisement