Polri Tegas Tangani Karhutla, 112 Tersangka Diproses Hukum hingga September 2026

Polri Tegas Tangani Karhutla, 112 Tersangka Diproses Hukum hingga September 2026

Kameranusantara.id - Polri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Sepanjang Januari hingga September 2026, Polri telah menetapkan 112 tersangka dalam kasus karhutla.

Dari jumlah tersebut, Polda Riau menjadi jajaran dengan penindakan terbanyak, yakni telah menetapkan 49 tersangka. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan efek jera sekaligus melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

"Penindakan terhadap 49 tersangka ini adalah bukti komitmen tanpa kompromi jajaran Polda Riau. Siapa pun yang sengaja maupun lalai membakar hutan dan lahan hingga merusak ekosistem dan mengancam kesehatan masyarakat, pasti kami proses hukum secara tegas demi menghadirkan efek jera," tegas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Senin (7/9/2026).

Herry menjelaskan, penegakan hukum dilakukan untuk memutus mata rantai tindak pidana kejahatan lingkungan. Polda Riau juga memastikan proses hukum diterapkan secara tegas terhadap setiap pelaku, baik individu maupun korporasi.

"Baik individu maupun korporasi jika ada, kami akan tindak tegas," tegasnya lagi.

Selain penindakan hukum, Polda Riau mengembangkan pendekatan Green Policing yang menggabungkan langkah preemtif dan preventif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Pendekatan ini diarahkan untuk memperkuat pencegahan sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

"Melalui semangat Green Policing, penanganan karhutla di Riau tidak sekadar represif atau menindak pelaku di lapangan. Kepolisian berfokus pada perlindungan lingkungan hidup secara berkelanjutan, mengedepankan edukasi, pencegahan dini, serta restorasi lingkungan demi menyelamatkan masa depan daerah kita," imbuhnya.

Herry juga mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencegah karhutla, khususnya dengan meninggalkan praktik pembukaan lahan menggunakan metode pembakaran.

"Pencegahan karhutla adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk mengubah cara pandang dalam mengelola lahan. Hentikan praktik membuka lahan dengan cara membakar demi menjaga Riau tetap bebas dari asap."

Sebelumnya, Polda Riau bersama polres jajaran telah menetapkan 42 tersangka kasus karhutla. Data terbaru menunjukkan jumlah tersebut meningkat menjadi 49 tersangka dari 45 Laporan Polisi (LP). Dari 45 perkara tersebut, 26 masih dalam proses penyidikan, dua perkara telah dinyatakan lengkap (P19), sedangkan 17 perkara lainnya telah dilimpahkan ke kejaksaan melalui tahap 2. (*)

Olahraga

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Kameranusantara.id - Kapten Tim Nasional Argentina, Lionel Messi menyampaikan keberhasilan Albiceleste melaju ke final Piala Dunia 2026 merupakan

Advertisement