Kameranusantara.id - Seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional di Sulawesi Selatan menjadi perhatian publik setelah siswi asal Makassar, Cathlyn Yvaine Lesmana, tidak masuk dalam daftar peserta yang dikirim mewakili Sulsel. Padahal sebelumnya ia diketahui menempati peringkat ketiga dalam tahapan seleksi tingkat provinsi. Situasi ini memunculkan polemik karena muncul dugaan adanya perlakuan diskriminatif dalam proses seleksi tersebut.
Menanggapi isu yang berkembang, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi Paskibraka dilaksanakan secara profesional, objektif, dan mengikuti mekanisme nasional yang berlaku.
Direktur Penyelenggaraan Program Paskibraka BPIP Pusat, Fuad Lutfi, menjelaskan proses seleksi di Sulawesi Selatan melibatkan berbagai unsur mulai dari pemerintah daerah, panitia seleksi provinsi, hingga tim monitoring dan evaluasi dari pusat.
"Pada prinsipnya seleksi Paskibraka di Sulawesi Selatan dilaksanakan sesuai mekanisme nasional yang berlaku. Itu melibatkan unsur pemerintah daerah dan tim seleksi pusat," kata Fuad dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Menurut Fuad, proses penilaian peserta tidak hanya berfokus pada satu aspek seperti nilai akademik atau wawasan kebangsaan saja.
"Paskibraka bukan sekadar mencari peserta dengan nilai tertinggi pada satu tes saja, melainkan memilih figur paling siap secara keseluruhan untuk menjalankan tugas kenegaraan," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penilaian dilakukan secara menyeluruh, mencakup kesehatan, kesamaptaan, kemampuan peraturan baris-berbaris (PBB), kepribadian, wawasan kebangsaan, kesiapan mental, hingga kedisiplinan peserta.
Tahapan seleksi sendiri berlangsung berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, sampai verifikasi nasional. Dari setiap provinsi, nantinya dipilih tiga pasang peserta berdasarkan akumulasi nilai dari seluruh rangkaian seleksi.
"Memang nanti ada perangkingan atau akumulasi nilai dari seluruh tahapan seleksi. Akumulasi nilai tertinggi itulah yang menjadi pertimbangan untuk diutus mengikuti seleksi tingkat pusat," jelasnya.
Fuad juga menekankan bahwa keputusan peserta yang lolos ke tingkat nasional tidak ditentukan oleh satu pihak saja.
"Keputusan tidak ditentukan satu orang atau satu lembaga saja. Ini hasil penilaian lintas unsur sesuai pedoman nasional," katanya.
Ia menambahkan bahwa unsur pusat seperti BPIP, DPPI Pusat, hingga Sekretariat Militer Presiden turut terlibat dalam proses penentuan peserta nasional.
Terkait dugaan diskriminasi yang ramai diperbincangkan, BPIP membantah adanya perlakuan berbeda berdasarkan suku, agama, ras, maupun latar belakang tertentu dalam seleksi tersebut.
"Seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama dan dinilai berdasarkan indikator seleksi yang telah ditetapkan secara nasional," tegas Fuad.
BPIP juga memberikan klarifikasi mengenai isu penggunaan bahasa daerah saat sesi wawancara yang sempat viral di media sosial. Menurut Fuad, penguasaan bahasa daerah bukan bagian dari komponen utama penilaian.
"Penguasaan bahasa daerah itu bukan termasuk komponen penilaian. Itu hanya bagian dari dialog pewawancara untuk melihat kemampuan dan wawasan peserta secara umum, karena akan mewakili daerahnya," ujarnya.
Fuad meminta masyarakat agar melihat proses seleksi secara menyeluruh dan tidak hanya berdasarkan potongan informasi yang beredar di media sosial.
"Yang penting ditegaskan, seluruh proses harus dilihat secara utuh dan proporsional, tidak hanya berdasarkan potongan informasi yang beredar di media sosial," katanya.
BPIP memastikan bahwa CYL tidak masuk dalam tiga besar peserta Sulawesi Selatan berdasarkan hasil akumulasi seluruh tahapan seleksi.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Sulsel, Muhammad Salim Basmin, menyatakan Pemerintah Provinsi Sulsel siap memfasilitasi apabila Pemerintah Kota Makassar ingin menyampaikan keberatan secara resmi kepada panitia pusat.
"Pemprov Sulsel siap memfasilitasi apabila Pemkot Makassar ingin mengajukan keberatan atau menyampaikan aspirasi secara resmi kepada Panitia Pusat sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Salim Basmin.
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!