Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar, Hadapi Hukuman Pasal Berlapis

Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar, Hadapi Hukuman Pasal Berlapis

Jakarta -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan nilai kerugian mencapai Rp204 miliar. Kasus ini terungkap berkat kerja tim Subdit 2 Perbankan setelah menerima laporan polisi pada 2 Juli 2025 dan melakukan penyelidikan intensif sejak awal bulan itu.

Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, sindikat tersebut menggunakan modus menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan bekerja sama dengan oknum internal bank. Sasaran mereka adalah rekening dormant, yaitu rekening tidak aktif, yang kemudian dipindahkan dananya secara ilegal ke sejumlah rekening penampungan.

Eksekusi dilakukan pada Jumat pukul 18.00 WIB, di luar jam operasional bank, untuk menghindari sistem deteksi. Seorang mantan teller bank bertindak sebagai eksekutor setelah diberikan User ID Core Banking System oleh Kepala Cabang Pembantu. Dari situ, dana Rp204 miliar berhasil dipindahkan tanpa sepengetahuan nasabah, lalu disebarkan ke lima rekening penampungan. Aksi ini akhirnya terdeteksi oleh pihak bank yang segera melaporkan ke Bareskrim.

Adapun Polri menetapkan 9 orang tersangka, terdiri dari tiga kelompok:


1.⁠ ⁠Oknum Karyawan Bank:

•⁠ ⁠AP (Kepala Cabang Pembantu)

•⁠ ⁠GRH (Consumer Relation Manager)


2.⁠ ⁠Pelaku Pembobolan:

•⁠ ⁠C alias K (Mastermind, mengaku sebagai Satgas)

•⁠ ⁠DR (Konsultan hukum)

•⁠ ⁠NAT (Eks pegawai bank, eksekutor transaksi ilegal)

•⁠ ⁠R (Mediator)

•⁠ ⁠TT (Fasilitator keuangan ilegal)


3.⁠ ⁠Pelaku Pencucian Uang:

•⁠ ⁠DH (Pembuka blokir rekening)

•⁠ ⁠IS (Pemilik rekening penampungan)


Dua tersangka, yakni C alias K dan DH, juga diduga terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.


Selain memulihkan seluruh dana senilai Rp204 miliar, penyidik juga mengamankan:


•⁠ ⁠22 unit ponsel

•⁠ ⁠1 hard disk eksternal

•⁠ ⁠2 DVR CCTV

•⁠ ⁠1 mini PC

•⁠ ⁠1 laptop Asus ROG


Para tersangka kasus pembobolan rekening dormant dengan total kerugian Rp204 miliar dijerat dengan pasal berlapis dari empat undang-undang berbeda. Mereka dikenakan Undang-Undang Perbankan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar, Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta, Undang-Undang Transfer Dana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa sindikat ini akan menghadapi proses hukum dengan hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant.

Olahraga

Konflik Global Memanas, FIFA Tetap Targetkan Piala Dunia 2026 Diikuti Semua Negara

Konflik Global Memanas, FIFA Tetap Targetkan Piala Dunia 2026 Diikuti Semua Negara

Jakarta, Kamerranusantara.id- Meski dinamika geopolitik global tengah memanas, badan sepak bola dunia FIFA menegaskan keinginannya agar Iran tetap

Advertisement