Jakarta, kameranusatara.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga pejabat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, tiga orang yang kini berstatus tersangka adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, Komisaris Arie Rizal Lesmana, serta mantan direktur utama sekaligus pemegang saham, Mery Yuniarni.
Menurut penyidik, perkara ini mencakup dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan, penyebaran informasi menyesatkan melalui media elektronik, penyusunan laporan keuangan yang tidak sesuai fakta, hingga pencucian uang. Seluruh dugaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat yang dihimpun perusahaan.
Penyidik telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri. Selain itu, surat panggilan pemeriksaan juga sudah dilayangkan, dengan jadwal pemeriksaan direncanakan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri pada awal pekan depan.
Kasus ini diduga berlangsung dalam rentang waktu panjang, sejak 2018 hingga 2025. Modus yang diselidiki antara lain penggunaan proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam lama (borrower) yang dicatut seolah memiliki proyek baru untuk menarik pendanaan.
Dalam pengusutan perkara, Bareskrim turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana. Pendekatan “follow the money” dilakukan untuk mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana serta mengamankannya demi pemulihan kerugian korban.
Penyidik juga meminta pendapat sejumlah ahli, mulai dari otoritas sektor jasa keuangan, pakar teknologi informasi, hingga ahli keuangan syariah, untuk memperkuat konstruksi perkara.
Sebelumnya, penyidik telah mengajukan pemblokiran puluhan rekening milik PT DSI dan entitas yang terafiliasi. Sejumlah dana telah disita dari rekening yang diblokir, disertai penyitaan beberapa aset bergerak yang terkait dengan perusahaan.
Dugaan penipuan ini disebut merugikan ribuan investor dengan nilai kerugian mencapai triliunan rupiah. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak tersangka maupun manajemen PT DSI terkait penetapan status hukum tersebut. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!