Jakarta,Kameranusantara.id - Deportasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Sabah, Malaysia, ke Kabupaten Nunukan meningkat sepanjang tahun ini.
Terhitung sejak Januari hingga 24 Desember 2025, sebanyak 2.350 PMI non-prosedural dideportasi. Naik dibanding tahun 2024 yang tercatat sebanyak 2.295 orang.
Ribuan deportan tersebut, berasal dari dua Depot Tahanan Imigresen (DTI) di Malaysia yakni Tawau dan Kinabalu. Dimana, mereka yang dideportasi sudah menjalankan masa hukuman.
Data tersebut berdasarkan data Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara. Koordinator Perlindungan Pekerja Migran BP3MI Kaltara, Asriansyah, mengungkapkan bahwa tingginya perlintasan ilegal di perbatasan, khususnya WNI ke Malaysia menjadi faktor utama lonjakan deportasi.
Apalagi Kabupaten Nunukan, sebagai wilayah perbatasan, masih menjadi jalur favorit bagi masyarakat yang nekat masuk ke Malaysia tanpa prosedur resmi.
“Sebagian besar mereka sudah lama tinggal di sana, menikah, bahkan memiliki anak. Kondisi itu membuat mereka terus kembali ke Malaysia meski berulang kali dideportasi,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).
Masalah semakin kompleks, karena anak-anak yang lahir di Malaysia umumnya tidak memiliki dokumen kependudukan resmi. Sehingga rawan ikut terjebak dalam praktik migrasi ilegal lintas negara.
Selain faktor keluarga, tekanan ekonomi serta kuatnya ikatan sosial dan kekeluargaan di Malaysia turut mendorong PMI kembali bekerja secara non-prosedural. Bahkan, kepemilikan harta benda di negeri jiran menjadi alasan kuat bagi mereka untuk bertahan, meski harus menempuh jalur ilegal.
“Ini bukan sekadar soal bekerja, tapi sudah menyangkut kehidupan sosial mereka di sana,” tegas Asriansyah.
Di sisi lain, keterbatasan pengawasan di jalur-jalur tidak resmi dan rendahnya kesadaran masyarakat akan risiko PMI ilegal turut memperparah situasi. Risiko penipuan, eksploitasi, hingga kriminalisasi di Malaysia masih kerap diabaikan.
“Namun, selama ini kita sudah melakukan dan memperkuat langkah preventif melalui pengawasan ketat. Seperti di pelabuhan kedatangan kapal dari Sulawesi, serta penjagaan di titik-titik rawan perbatasan,” jelasnya.
Belum lagi, kata dia, BP3MI Kaltara juga mendapati masih adanya calo tenaga kerja yang memanfaatkan kebutuhan ekonomi masyarakat. Mereka menawarkan jasa keberangkatan cepat melalui jalur ilegal dengan biaya tinggi, tanpa memikirkan keselamatan PMI.
Untuk menekan praktik tersebut, BP3MI memperkuat sinergi lintas instansi. Operasi gabungan dan sweeping calon PMI non-prosedural terus dilakukan, termasuk di pelabuhan dan rumah penampungan ilegal.
Selain tindakan tegas, BP3MI gencar melakukan sosialisasi tentang jalur keberangkatan resmi dan bahaya bekerja secara ilegal di luar negeri. Edukasi menyasar desa-desa perbatasan yang selama ini menjadi kantong PMI non-prosedural.
“Kami terus mengedukasi masyarakat bahwa bekerja ke luar negeri itu sah, tapi harus ikut prosedur resmi agar mendapat perlindungan,” pungkasnya. (*)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!