Jakarta, kameranusantara.id - Kementerian Keuangan Republik Indonesia mencatat utang pemerintah Indonesia mendekati Rp10.000 triliun pada akhir Maret 2026. Meski meningkat hampir Rp300 triliun sejak awal tahun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kondisi fiskal nasional masih terkendali.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), posisi utang pemerintah mencapai Rp9.920,42 triliun per 31 Maret 2026. Angka itu naik dibanding akhir 2025 yang tercatat sebesar Rp9.637,9 triliun.
Purbaya menegaskan rasio utang Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) masih berada di level aman, yakni 40,75 persen atau jauh di bawah batas maksimal 60 persen sesuai aturan Undang-Undang Keuangan Negara.
Ia menilai Indonesia masih lebih disiplin dibanding sejumlah negara lain di kawasan Asia Tenggara dalam mengelola utang negara. Sebagai perbandingan, ia menyebut rasio utang Singapura mencapai sekitar 180 persen terhadap PDB, sementara Malaysia dan Thailand juga memiliki rasio yang lebih tinggi.
Menurut Purbaya, ukuran kesehatan utang tidak bisa hanya dilihat dari besarnya nominal, tetapi harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi suatu negara. Karena itu, pemerintah menggunakan rasio debt to GDP sebagai indikator utama dalam menjaga keberlanjutan fiskal.
Dari total utang pemerintah, sekitar 87,22 persen berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang masih menjadi sumber utama pembiayaan APBN.
Meski demikian, sejumlah analis mengingatkan bahwa kemampuan suatu negara berutang juga ditentukan oleh kedalaman pasar keuangannya atau market depth.
Pengamat menilai Singapura mampu mempertahankan rasio utang tinggi karena didukung pasar obligasi yang kuat, likuiditas besar, serta investor institusional yang mampu menyerap surat utang pemerintah dalam jumlah besar.
Sementara itu, Indonesia dinilai masih menghadapi keterbatasan daya serap pasar domestik. Jika rasio utang Indonesia dinaikkan hingga setara Singapura, nilai utang diperkirakan bisa mencapai lebih dari Rp43 ribu triliun, angka yang dinilai sulit diserap pasar dalam negeri.
Analis juga menyoroti tingginya kepemilikan asing di pasar SBN yang dinilai dapat meningkatkan kerentanan ketika investor asing menarik dana secara cepat.
Selain itu, dominasi perbankan sebagai pembeli utama SBN dinilai berpotensi memicu crowding out effect, yakni kondisi ketika dana perbankan lebih banyak dialokasikan untuk membeli surat utang negara dibanding menyalurkan kredit ke sektor produktif seperti industri dan UMKM.
Kondisi itu dinilai perlu menjadi perhatian agar pembiayaan negara tetap terjaga tanpa mengurangi ruang pertumbuhan sektor usaha nasional. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!