Jakarta, Kameranusantara.id - Bareskrim Polri kembali membongkar praktik perjudian online (judol) jaringan internasional yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. Dalam pengungkapan terbaru, aparat kepolisian menangkap 20 tersangka serta memblokir lebih dari 100 rekening bank yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil aktivitas judi daring.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melalui Subdirektorat III Jatanras. Penindakan berangkat dari sejumlah laporan polisi yang diterima sepanjang Agustus hingga Desember 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, aparat melakukan operasi serentak di sejumlah daerah, di antaranya Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kabupaten Cianjur.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan puluhan tersangka dengan peran yang beragam. Mereka terdiri atas pemilik dan pengelola situs judi online, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak yang terlibat dalam pencucian uang hasil perjudian.
Sejumlah situs judi online yang terungkap antara lain T6.com, WE88, PWC, serta jaringan situs 1XBET yang terhubung dengan jaringan di Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas perjudian online.
“Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” ujar Wira Satya, Jumat (2/1/2025).
Selain menangkap para pelaku, penyidik turut menyita berbagai barang bukti, mulai dari komputer, laptop, telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, hingga ratusan rekening koran.
Polisi juga telah memblokir lebih dari 100 rekening bank dan terus melakukan pengembangan kasus bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari hasil penyidikan sementara, jaringan judol ini diketahui meraup omzet hingga ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Wira Satya.
Para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. Polri memastikan pengusutan perkara akan terus dikembangkan dan mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas perjudian online serta melaporkan jika menemukan praktik serupa.
Dari total 20 tersangka, empat di antaranya merupakan perempuan, termasuk seorang tersangka lanjut usia berumur 76 tahun. Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Dony Alexander mengungkapkan bahwa tersangka lansia tersebut terlibat bersama anaknya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Awalnya kami tidak menyangka, yang bersangkutan bekerja sama dengan anaknya yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Dony dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/1/2026).
Dony memastikan seluruh hak-hak tahanan telah dipenuhi, termasuk pemisahan sel tahanan pria dan wanita serta pemeriksaan kesehatan sebelum dan selama proses penahanan. Namun, tersangka lansia berinisial NW tidak ditahan dengan pertimbangan usia dan kondisi kesehatan.
Meski tidak ditahan, NW tetap dikenakan jerat pidana, termasuk pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta diwajibkan menjalani wajib lapor.
“Peran yang bersangkutan diduga membantu anaknya, termasuk dalam pencucian uang hasil kejahatan. Oleh karena itu, kami lapisi dengan pasal TPPU, meski tidak dilakukan penahanan,” jelas Dony.
Ia menegaskan bahwa penetapan status hukum didasarkan pada dugaan peran dalam tindak pidana, bukan semata faktor usia. Dalam setiap proses penegakan hukum, penyidik berkomitmen menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan, perlindungan HAM, serta perlakuan yang adil dan bermartabat.
“Fokus utama kami adalah memberantas jaringan judi online berskala besar dan terorganisir serta memutus aliran dana hasil kejahatan yang merugikan masyarakat luas,” tutup Dony. (hni)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!