Jakarta, Kameranusantara.id - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD mengingatkan adanya risiko praktik jual-beli perkara seiring penerapan sejumlah ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Mahfud, potensi penyimpangan bisa muncul jika aparat penegak hukum tidak menjalankan aturan baru tersebut dengan penuh kehati-hatian, integritas, serta akuntabilitas.
Peringatan itu disampaikan Mahfud menyusul mulai berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana nasional. Ia menyoroti dua perubahan utama, yakni penguatan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) serta pengaturan plea bargaining atau pengakuan bersalah.
Mahfud menegaskan perlunya kehati-hatian dalam mengimplementasikan kedua mekanisme tersebut sejak awal.
“Di situ ada beberapa hal yang mungkin menjadi pekerjaan rumah kita agar hati-hati memulainya, yaitu satu tentang restorative justice, yang kedua tentang plea bargaining,” kata Mahfud dalam kanal YouTube pribadinya @Mahfud MD Official.
Mahfud menjelaskan bahwa keadilan restoratif merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan perdamaian, tanpa harus selalu berujung pada proses persidangan di pengadilan. Karena tidak melewati mekanisme persidangan konvensional, penyelesaian perkara melalui restorative justice dapat dilakukan di berbagai level, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan. Situasi inilah yang, menurut Mahfud, menuntut pengawasan yang ketat.
Selain restorative justice, Mahfud juga menyoroti penerapan plea bargaining, yaitu penyelesaian perkara pidana melalui pengakuan bersalah oleh tersangka atau terdakwa. Dalam praktiknya, mekanisme ini memungkinkan tersangka mengakui kesalahan kepada jaksa atau terdakwa menyatakan pengakuan di hadapan hakim, lalu menyepakati bentuk dan besaran hukuman.
“Dan itu (proses plea bargaining) disahkan oleh hakim,” ucap Mahfud.
Mahfud menegaskan bahwa kedua mekanisme tersebut pada dasarnya dirancang untuk mempercepat proses peradilan serta mengurangi penumpukan perkara. Namun, tanpa integritas aparat penegak hukum, peluang penyalahgunaan tetap terbuka lebar.
“Kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual-beli perkara pada saat plea bargaining, pada saat restorative justice itu harus berhati-hati. Karena ini masalah hukum dan masalah hukum itu adalah masalah negara kita,” ucapnya.
Plea bargaining atau kesepakatan pembelaan selama ini lazim diterapkan di negara-negara dengan sistem hukum common law. Mekanisme ini membuka ruang negosiasi antara jaksa dan terdakwa terkait dakwaan maupun tuntutan pidana. Secara substansial, plea bargaining merupakan penyelesaian perkara pidana melalui pengakuan pelaku atas perbuatannya.
“Terdakwa atau tersangka mengaku salah kepada jaksa. Kemudian menyepakati sesudah ngakui saya bersedia dihukum sekian dengan denda sekian, misalnya. Dan itu nanti disahkan oleh hakim,” ujarnya.
Dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025, konsep plea bargaining dipadankan dengan istilah pengakuan bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 16. Pengakuan bersalah dimaknai sebagai mekanisme hukum yang memungkinkan terdakwa mengakui kesalahannya dan bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan, termasuk menyerahkan alat bukti, dengan imbalan berupa keringanan hukuman.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengakuan bersalah diatur dalam Pasal 78 KUHAP 2025. Pasal ini menegaskan bahwa tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut. Pengakuan bersalah hanya dapat diterapkan dengan syarat tertentu, antara lain pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak kategori V, serta kesediaan terdakwa membayar ganti rugi atau restitusi.
KUHAP juga mengatur kewajiban penuntut umum untuk menanyakan kepada terdakwa—yang wajib didampingi penasihat hukum—apakah mengakui perbuatannya atau tidak. Jika pengakuan bersalah diberikan, hal itu dituangkan dalam berita acara dan diperiksa dalam sidang khusus oleh hakim tunggal. Apabila tercapai kesepakatan, dibuat perjanjian tertulis antara penuntut umum dan terdakwa dengan persetujuan hakim.
Selain mempercepat proses persidangan, mekanisme pengakuan bersalah juga berdampak pada besaran pidana yang dapat dijatuhkan. Hal ini diatur dalam Pasal 234 KUHAP 2025 yang membatasi hukuman maksimal tidak lebih dari dua pertiga ancaman pidana maksimum.
Sebagai catatan, KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 resmi berlaku sejak Jumat (2/1/2025). Kedua regulasi tersebut menggantikan aturan lama peninggalan era kolonial Belanda dan menandai fase baru reformasi hukum pidana di Indonesia. (hni)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!