Kameranusantara.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyerahkan penanganan kasus dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada aparat penegak hukum. Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini yang menilai BGN telah mengambil tindakan tegas, termasuk mencopot kepala dapur dan menghentikan sementara operasional dapur yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
"Saya menyambut baik tindakan tegas kepala BGN yang mencopot kepala dapur dan men-suspend dapur yang mengakibatkan keracunan, karena terjadi kelalaian dalam mengelola dapur," kata Yahya kepada wartawan, Minggu (6/9/2026).
Menurut Yahya, dugaan kelalaian dalam pengelolaan dapur perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. Ia menegaskan, kewenangan tersebut berada pada aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan.
"Kalau terkait dengan dugaan tindak pidana ini harus diserahkan kepada aparat penegak hukum apakah termasuk perbuatan pidana atau tidak, kecuali kalau ada korban yang meninggal dunia. Sampai sejauh ini belum ada korban yang meninggal dunia," kata Yahya.
"Apakah pihak keluarga bisa menuntut secara perdata atas kerugian sakit akibat keracunan ini juga perlu dibicarakan di kalangan para ahli hukum. Yang jelas sampai sekarang belum ada pihak keluarga yang menuntut secara pidana maupun perdata," sambungnya.
Selain penegakan hukum, Yahya mendorong penguatan sistem pengawasan terhadap pelaksanaan MBG. Ia mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) yang melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, sekolah, hingga orang tua murid.
"Yang masih perlu ditingkatkan adalah aspek pengawasan yang melibat berbagai pihak. BGN perlu membentuk satgas untuk melakukan pengawasan dengan melibatkan Kementerian Kesehatan, BPOM, pemda, Dinas Kesehatan, kepala sekolah dan orang tua murid. Saya melihat pengawasan ini yang masih lemah," katanya.
Sementara itu, Sudaryono sebelumnya menegaskan bahwa dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan MBG akan ditangani sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum. Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga berkaitan dengan gangguan kesehatan juga telah diperiksa kepolisian.
"Jadi gini, pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum," kata Sudaryono usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9).
"Sejauh ini laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan," ujar Sudaryono.
"Nah, apakah ada yang tersangka atau tidak, kita serahkan kepada hasil penyidikan atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum di lapangan. Gitu kira-kira," tambahnya.
Langkah BGN tersebut menunjukkan adanya respons tegas terhadap persoalan dalam pelaksanaan MBG, sekaligus membuka ruang penguatan pengawasan agar standar keamanan dan kualitas makanan dalam program tersebut semakin terjaga.
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!