Jakarta, kameranusantara.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar dua upaya besar penyelundupan narkotika yang terhubung dengan jaringan Aceh. Dalam operasi terpisah di Aceh Timur dan Sumatera Utara, aparat menyita total sekitar 360 kilogram narkotika, terdiri dari sabu dan ganja, serta menangkap sejumlah tersangka.
Pengungkapan ini memperlihatkan pola peredaran narkotika yang terorganisir dan lintas wilayah. BNN menegaskan akan terus mempersempit ruang gerak jaringan dengan kombinasi penindakan hukum dan langkah pencegahan.
Sabu 160 Kg Digagalkan di Aceh Timur
Kasus pertama bermula dari operasi gabungan BNN bersama Bea Cukai di Jalan Lintas Sumatra, wilayah Peureulak, Aceh Timur, pada Sabtu malam (24/1). Petugas menghentikan sebuah mobil yang dikendarai pria berinisial MAZ. Dari penggeledahan, ditemukan lima karung berisi paket sabu dengan berat sekitar 100 kilogram.
MAZ mengaku hanya bertugas mengantar barang atas perintah seseorang berinisial IB yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Petugas juga menyita kendaraan serta telepon genggam milik tersangka.
Pengembangan kasus berlanjut. Pada Rabu (4/2), tim BNN Provinsi Aceh bersama Polda Aceh dan Bea Cukai kembali mengamankan sekitar 60 kilogram sabu dari tersangka lain berinisial B di kawasan Peureulak Timur. Dengan demikian, total sabu yang disita dari jaringan ini mencapai kurang lebih 160 kilogram.
BNN menduga jaringan tersebut berafiliasi dengan pemasok dari Malaysia dan berpotensi terhubung dengan kawasan produksi narkotika di wilayah Segitiga Emas Asia Tenggara.
200 Kg Ganja Diamankan di Sumatera Utara
Pengungkapan kedua dilakukan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (3/2) siang. Operasi gabungan BNN dan BNN Provinsi Sumut menghentikan dua mobil yang melintas di kawasan Besitang.
Tiga pria berinisial DJS, YH, dan AS ditangkap setelah petugas menemukan delapan karung berisi ratusan paket ganja seberat sekitar 200 kilogram. Selain narkotika, aparat turut menyita kendaraan dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dalam kedua kasus dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.
BNN menyatakan keberhasilan ini tidak hanya memutus jalur distribusi narkotika dalam jumlah besar, tetapi juga mencegah dampak luas bagi masyarakat. Peredaran narkotika dinilai berkontribusi pada meningkatnya kejahatan, kerusakan kesehatan, serta beban sosial dan ekonomi.
Lembaga tersebut menegaskan perang melawan narkotika akan terus dilakukan secara menyeluruh, baik lewat penindakan jaringan maupun penguatan upaya pencegahan. BNN juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menekan peredaran gelap narkotika di Indonesia. (KLS)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!