JAKARTA, kameranusantara.com – Pemerintah menyiapkan tambahan pendanaan sebesar Rp20 triliun untuk memperkuat keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Namun, pencairan dana tersebut masih menunggu rampungnya Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini tengah difinalisasi.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan dana tersebut berasal dari dua sumber, yakni Rp10 triliun dari Kementerian Kesehatan dan Rp10 triliun dari Kementerian Keuangan. Menurutnya, regulasi yang menjadi dasar penyaluran anggaran itu diperkirakan akan segera selesai.
Pemerintah, kata Budi, berupaya mempercepat proses pencairan agar dukungan pendanaan dapat segera dimanfaatkan untuk menjaga stabilitas layanan kesehatan nasional.
Meski anggaran telah tersedia, penyalurannya harus memenuhi sejumlah ketentuan. Dari sisi Kementerian Kesehatan, dana dapat dicairkan apabila terdapat penyesuaian iuran peserta atau peningkatan jumlah peserta JKN. Sementara itu, Kementerian Keuangan mensyaratkan kondisi aset bersih (net asset value/NAV) BPJS Kesehatan berada dalam posisi negatif sebelum bantuan dapat disalurkan.
Saat ini kondisi keuangan BPJS Kesehatan masih tercatat positif, sehingga pemerintah masih menunggu penyelesaian aturan yang akan menjadi landasan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Budi menilai tambahan dana Rp20 triliun cukup untuk menopang kebutuhan program JKN hingga akhir 2026. Ia menegaskan pemerintah terus mengupayakan agar dana yang telah dialokasikan dalam anggaran negara bisa segera direalisasikan.
Namun demikian, kebutuhan pendanaan BPJS Kesehatan diperkirakan tidak berhenti pada tahun ini. Pemerintah juga mulai menyiapkan skema pembiayaan untuk tahun mendatang guna memastikan keberlanjutan program JKN tetap terjaga.
Selain dukungan anggaran, pemerintah juga tengah mematangkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran JKN. Menurut Budi, proses penyusunan aturan telah selesai dan kini tinggal menunggu pengesahan melalui Perpres.
Meski belum merinci nilai tunggakan yang akan dihapus maupun kelompok peserta yang menjadi sasaran kebijakan, pemerintah berharap langkah tersebut dapat memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan keberlangsungan sistem JKN di masa depan. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!