Kameranusantara.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan 10 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi mengonsumsi narkoba setelah tiba dari Bangkok, Thailand. Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Sekuens "Sapu Bersih Narkotika" yang digelar di Terminal Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Senin (8/6).
Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BNN dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan jaringan internasional maupun pelaku perseorangan.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa operasi ini merupakan pengembangan dari kasus dua warga negara Rusia berinisial KK (52) dan SK (40) yang sebelumnya diamankan karena membawa narkotika jenis hashish dengan berat 7,8 kilogram bruto dari Thailand.
"Tim memantau kedatangan penerbangan dari Bangkok pada malam 8 Juni. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengidentifikasi 14 penumpang WNI untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 14 penumpang tersebut, sebanyak 10 orang dinyatakan positif menggunakan sejumlah zat terlarang berdasarkan hasil tes urine awal. Sementara empat orang lainnya dinyatakan negatif.
Jenis zat yang terdeteksi antara lain metamfetamina, THC, amfetamina, hingga kokain. Selain itu, petugas juga menemukan barang yang diduga ketamin saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan salah satu penumpang.
"Sepuluh penumpang yang positif berinisial M.M, FR, GAS, MA, ASM, DP, HP, MI, AN, dan RA. Saat pemeriksaan barang bawaan, petugas menemukan serbuk seberat 22 gram yang diduga ketamin pada koper milik HP," ujarnya.
Meski ketamin tidak termasuk dalam golongan narkotika yang sama dengan sejumlah zat lainnya, BNN tetap melakukan pendalaman serta pengujian laboratorium guna memastikan status dan kandungan barang yang ditemukan tersebut.
Selanjutnya, kesepuluh orang yang dinyatakan positif dibawa ke Kantor BNN untuk menjalani asesmen lanjutan serta proses gelar perkara guna menentukan langkah penanganan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil asesmen, BNN mengategorikan seluruh individu tersebut sebagai penyalah guna kategori ringan atau pengguna coba pakai. Oleh karena itu, pendekatan rehabilitasi dipilih sebagai langkah penanganan utama.
"Pada Rabu, 10 Juni 2026 pukul 07.30 WIB, para penyalah guna dipulangkan dengan ketentuan mengikuti program rehabilitasi dan wajib lapor," ujarnya.
Program rehabilitasi rawat jalan akan dijalani di Klinik Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) BNN RI Cawang. Selain itu, mereka juga diwajibkan menjalankan mekanisme pelaporan berkala sebagai bagian dari proses pemulihan dan pengawasan.
Kasus ini menunjukkan komitmen BNN dalam memberantas penyalahgunaan narkoba melalui kombinasi pendekatan penegakan hukum, pencegahan, serta rehabilitasi guna melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika. (*)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!