Kameranusantara.id - Sebanyak 18 lokasi di Kota Makassar menjadi titik aksi demonstrasi pada Kamis (27/8/2026). Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengimbau seluruh peserta aksi untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan menghindari tindakan anarkistis yang dapat membahayakan masyarakat maupun petugas keamanan.
Arya menegaskan bahwa penyampaian pendapat melalui demonstrasi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Namun, pelaksanaan hak tersebut tetap harus memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat lainnya.
"Aksi unjuk rasa adalah hak asasi manusia dan diatur dalam undang undang kita. Namun demikian, hak asasi yang dilaksanakan jangan sampai mengganggu hak asasi manusia lainnya," ujarnya kepada Beritasatu.com saat dikonfirmasi.
Ia meminta massa aksi mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian, kata Arya, tetap berkomitmen memberikan pelayanan, pengamanan, serta perlindungan terhadap seluruh elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasi.
"Taati aturan dalam peraturan perundang undangan kita. Polisi akan melayani aksi unjuk rasa mengamankan dan menjaga semua elemen yang melaksanakan unjuk rasa," katanya.
Meski demikian, Arya mengingatkan bahwa aparat akan mengambil langkah tegas dan terukur apabila demonstrasi berubah menjadi tindakan anarkistis, terlebih jika sudah membahayakan keselamatan masyarakat maupun personel kepolisian.
"Namun demikian, kalau ada aksi anarkistis, tentu kita tidak akan segan untuk melakukan tindakan yang tegas dan terukur terlebih apabila mengancam jiwa masyarakat dan personel yang bertugas," tegasnya.
Kapolrestabes Makassar juga mengajak seluruh pihak bersama-sama menjaga kondisi Kota Makassar agar tetap aman, nyaman, dan kondusif. Masyarakat turut diminta berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial dan tidak mudah terpengaruh berita bohong.
"Kita semua berharap bahwa situasi di Kota Makassar kondusif aman dan nyaman. Jangan mudah percaya pada berita hoaks. Selalu saring sebelum sharing berita di media sosial karena semua tindakan ada konsekuensi yang harus ditanggung apabila ada akibat negatif pada pihak orang lain," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Jafar menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemetaan terhadap 18 lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan demonstrasi. Masyarakat yang tidak berkepentingan di lokasi tersebut diimbau memilih jalur lain guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas maupun gangguan aktivitas.
"Agar masyarakat menghindari lokasi unjuk rasa," ucap Jafar.
Kepolisian juga memastikan kesiapan untuk memberikan pelayanan dan pengamanan sehingga seluruh rangkaian penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai. (*)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!