DPR Sampaikan Perkembangan RUU Perampasan Aset di Tengah Demo 27 Agustus

DPR Sampaikan Perkembangan RUU Perampasan Aset di Tengah Demo 27 Agustus

Kameranusantara.id - Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (27/8/2026) menjadikan laporan perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai salah satu agenda pembahasan. Agenda tersebut berlangsung bersamaan dengan aksi Demo 27 Agustus yang digelar massa di depan kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Namun, pembahasan dalam rapat paripurna tersebut masih sebatas penyampaian laporan Komisi III dan belum sampai pada tahap pengesahan RUU Perampasan Aset.

Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 mulai disiarkan sekitar pukul 09.30 WIB. Dalam agenda yang telah ditetapkan, terdapat tujuh pokok pembahasan. Laporan Komisi III mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana tercantum pada urutan kelima.

Pembahasan tersebut berlangsung ketika RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan dalam aksi massa. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendesak DPR segera menyelesaikan dan mengesahkan aturan tersebut, termasuk mendorong pemberlakuan hukuman berat bagi pelaku korupsi. Sejumlah elemen masyarakat lainnya juga membawa tuntutan serupa dalam aksi yang berlangsung di sekitar Gedung DPR.

Tim Advokasi AMPB Vander Waruwu sebelumnya menyampaikan harapan agar parlemen memberikan kepastian mengenai tuntutan tersebut. “Kita berharap untuk disahkannya RUU Perampasan Aset, sesuai dengan tuntutan kita, atau DPR RI memberikan pernyataan sikap tertulis,” kata Vander.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset masih harus melewati sejumlah tahapan sebelum dapat diputuskan dalam rapat paripurna. “Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama,” ujarnya.

Komisi III menyebut telah melaksanakan 35 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU) serta tiga kali kunjungan kerja sebagai bagian dari proses penyerapan aspirasi. Tahapan berikutnya meliputi harmonisasi, pembahasan bersama pemerintah, penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga persetujuan tingkat pertama.

Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, RUU Perampasan Aset baru dapat dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan tingkat kedua. Komisi III menargetkan proses tersebut dapat berlanjut hingga pengesahan tingkat kedua pada rapat paripurna Desember 2026.

Dengan demikian, masuknya laporan perkembangan RUU Perampasan Aset dalam agenda paripurna pada 27 Agustus belum dapat dimaknai sebagai pengesahan aturan tersebut. Agenda yang berlangsung masih berupa penyampaian laporan mengenai progres pembahasan.

Pertemuan waktu antara agenda DPR dan aksi demonstrasi juga tidak serta-merta menunjukkan bahwa laporan Komisi III dimasukkan sebagai respons langsung terhadap tekanan massa. Agenda paripurna telah ditetapkan sebelumnya, meskipun isu yang dibawa demonstran memiliki keterkaitan langsung dengan RUU Perampasan Aset.

Ke depan, perhatian akan tertuju pada langkah Komisi III dalam menyelesaikan berbagai tahapan pembahasan bersama pemerintah. Kepastian jadwal dan target penyelesaian menjadi hal penting untuk memastikan RUU Perampasan Aset dapat segera memasuki tahap pengambilan keputusan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang. (*)

Olahraga

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Kameranusantara.id - Kapten Tim Nasional Argentina, Lionel Messi menyampaikan keberhasilan Albiceleste melaju ke final Piala Dunia 2026 merupakan

Advertisement