Jakarta, kameranusantara.id - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru honorer secara bertahap. Dorongan itu disampaikan seiring kebijakan pemerintah yang menetapkan insentif Rp400.000 per bulan pada 2026.
Fikri menilai kebijakan tersebut patut diapresiasi sebagai langkah awal perhatian negara terhadap guru honorer. Namun, ia mengingatkan besaran insentif itu masih belum memadai jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup layak yang terus meningkat.
Ia mencontohkan kondisi di daerah pemilihannya. Berdasarkan informasi penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, biaya hidup dapat mencapai sekitar Rp800.000 per bulan, jauh lebih tinggi dari insentif yang diterima guru honorer—padahal banyak di antara mereka juga menanggung kebutuhan keluarga.
Realisasi di Bawah Target yang Pernah Disampaikan
Fikri mengungkapkan bahwa pemerintah sebelumnya sempat menyampaikan rencana insentif Rp500.000 per bulan dalam pidato kenegaraan pada Agustus 2024. Namun, pada 2026 angka yang ditetapkan menjadi Rp400.000. Ia menduga hal itu berkaitan dengan perubahan prioritas dan penyesuaian anggaran negara.
Kenaikan Insentif Dinilai Tak Bisa Disamakan dengan Skema Korporasi
Menanggapi kritik publik yang menilai kenaikan insentif terlalu kecil, Fikri mengatakan persoalan kesejahteraan guru tidak dapat dibandingkan langsung dengan mekanisme pengupahan di sektor swasta.
Menurutnya, perusahaan dapat menaikkan upah berdasarkan keuntungan usaha. Sementara pemerintah harus menyusun kebijakan di tengah keterbatasan fiskal serta kerumitan status kepegawaian guru yang beragam—mulai dari ASN, PPPK, hingga honorer.
DPR Minta Rumusan yang Lebih Adil dan Tidak Diskriminatif
Legislator dari Dapil Jawa Tengah IX itu menegaskan DPR terus mendorong pemerintah mencari formulasi yang lebih adil agar tidak terjadi perlakuan timpang terhadap guru, mengingat peran pendidik sangat strategis dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia.
Fikri juga menyoroti dampak tekanan ekonomi terhadap proses belajar-mengajar. Ia menilai kesulitan ekonomi dapat menurunkan fokus mengajar ketika guru terpaksa mencari penghasilan tambahan demi memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Kodifikasi Tiga UU Disiapkan sebagai Langkah Jangka Panjang
Sebagai langkah jangka panjang, DPR disebut sedang memformulasikan kodifikasi tiga undang-undang menjadi satu payung hukum, yakni:
- UU Sistem Pendidikan Nasional,
- UU Guru dan Dosen, dan
- UU Pendidikan Tinggi.
Payung hukum tersebut ditujukan untuk memperkuat perlindungan profesi sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan guru secara lebih sistemik.
Fikri menegaskan perjuangan peningkatan insentif tidak semestinya berhenti pada angka Rp400.000, karena peningkatan kesejahteraan dinilai penting untuk mengangkat martabat guru sebagai penentu kualitas masa depan bangsa. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!