DPR Dukung Gugatan KLH terhadap Perusahaan Terkait Banjir Sumatra

DPR Dukung Gugatan KLH terhadap Perusahaan Terkait Banjir Sumatra

Jakarta, kameranusantar.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan dukungan terhadap langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menggugat enam perusahaan besar atas dugaan keterlibatan dalam bencana banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Sumatra.

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menilai gugatan perdata tersebut sebagai langkah penting untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan. Menurutnya, bencana yang terjadi merupakan dampak akumulatif dari aktivitas eksploitasi yang tidak terkendali, khususnya di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). “Bencana ini tidak terjadi secara tiba-tiba, tetapi merupakan hasil dari pelanggaran lingkungan yang berlangsung lama. Perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat memiliki tanggung jawab ekologis yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat,” kata Ateng dalam pernyataan resminya, Minggu (18/1/2026).

Gugatan KLH didasarkan pada hasil audit operasional yang dilakukan oleh tim ahli dari sejumlah perguruan tinggi. Selain menggugat enam perusahaan, pemerintah juga telah membekukan kegiatan operasional belasan perusahaan lain di Sumatra Barat dan Sumatra Utara yang diduga melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan di wilayah DAS.

Meski mendukung langkah hukum tersebut, Ateng mengingatkan pemerintah agar menyiapkan strategi pembuktian yang kuat. Ia menyinggung pengalaman sebelumnya ketika sejumlah gugatan perdata terhadap perusahaan pemegang konsesi hutan berakhir dengan kekalahan negara di pengadilan. “Pengalaman masa lalu menunjukkan lemahnya pembuktian hubungan sebab-akibat antara aktivitas perusahaan dan kerusakan lingkungan. Hal ini tidak boleh terulang,” ujarnya.

Ateng mendorong KLH untuk membentuk tim ahli lintas disiplin guna menyusun bukti ilmiah yang komprehensif. Ia menilai pendekatan berbasis sains menjadi kunci agar gugatan tidak kembali kandas di meja hijau.

Lebih jauh, Ateng menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan harus melampaui sanksi administratif. Negara, kata dia, perlu menuntut pemulihan ekosistem secara menyeluruh serta kompensasi sosial bagi masyarakat yang terdampak bencana. “Kerusakan lingkungan tidak bisa ditebus dengan denda semata. Pemulihan ekosistem dan keadilan bagi korban harus menjadi prioritas,” tutupnya. (kls)

Olahraga

Konflik Global Memanas, FIFA Tetap Targetkan Piala Dunia 2026 Diikuti Semua Negara

Konflik Global Memanas, FIFA Tetap Targetkan Piala Dunia 2026 Diikuti Semua Negara

Jakarta, Kamerranusantara.id- Meski dinamika geopolitik global tengah memanas, badan sepak bola dunia FIFA menegaskan keinginannya agar Iran tetap

Advertisement