Jakarta, kameranusantara.id – Polemik penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, masih terus bergulir. Sejumlah pihak mendorong agar perkara tersebut dibawa ke peradilan umum, namun DPR menilai hal itu belum memungkinkan secara hukum.
Anggota Komisi I DPR, Yulius Setiarto, menjelaskan bahwa hambatan utama terletak pada tumpang tindih aturan antara Undang-Undang Peradilan Militer dan Undang-Undang TNI. Menurutnya, sistem hukum yang berlaku saat ini masih menempatkan prajurit TNI di bawah yurisdiksi peradilan militer, tanpa membedakan jenis tindak pidana.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk “pengecualian hukum” yang membuat militer terpisah dari sistem peradilan umum. Padahal, dalam UU TNI disebutkan prajurit dapat diadili di peradilan umum untuk kasus pidana umum.
“Masalahnya, aturan itu belum bisa dijalankan karena masih menunggu revisi Undang-Undang Peradilan Militer,” ujar Yulius.
Selama revisi belum dilakukan, praktik yang berjalan tetap mengacu pada aturan lama. Artinya, kasus yang melibatkan prajurit aktif, termasuk perkara yang menimpa Andrie Yunus, tetap diproses di peradilan militer.
Yulius juga menyoroti bahwa kondisi ini telah berlangsung lama dan menunjukkan belum adanya langkah konkret untuk mereformasi sistem peradilan militer. Ia menilai, dualisme aturan tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan, terutama jika korban berasal dari kalangan sipil.
“Dari sisi konstitusi, ini bisa bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum,” katanya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa perubahan hanya bisa dilakukan melalui revisi undang-undang. Karena itu, DPR mendorong adanya pembaruan regulasi agar batas kewenangan antara peradilan militer dan umum menjadi lebih jelas.
Menurutnya, peradilan militer seharusnya difokuskan pada pelanggaran yang berkaitan langsung dengan tugas dan disiplin kemiliteran, bukan semua jenis tindak pidana.
Kasus Andrie Yunus pun dinilai menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sistem hukum yang ada, sekaligus mendorong percepatan reformasi di sektor peradilan militer. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!