Cilacap, Jawa Tengah, suarabersama.com - Ketua Komisi XIII DPR-RI, Willy Aditya, meyakini bahwa masalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia akan teratasi dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Ia berpendapat bahwa penerapan hukuman pidana kerja sosial untuk pelaku tindak pidana ringan akan membantu mengurangi jumlah narapidana dalam lapas.
"KUHP yang baru ini diharapkan dapat mentransformasi sistem pemasyarakatan, sehingga masalah overcapacity sudah tidak akan menjadi masalah lagi," ujar Willy saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Nusakambangan pada Selasa (10/2/2026).
Fokus pada Penerapan Kerja Sosial
Willy menjelaskan bahwa saat ini DPR sedang intens melakukan diskusi kelompok terfokus untuk mematangkan penerapan hukuman kerja sosial. Ia menambahkan bahwa implementasi tersebut akan disesuaikan dengan ciri khas daerah masing-masing, seperti di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Upaya Jangka Pendek dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyatakan bahwa salah satu langkah jangka pendek untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas adalah dengan menambah jumlah personel di lapas. Program Magang Nasional telah dibuka untuk 39.496 fresh graduate, yang diharapkan dapat mengisi kekurangan petugas di lapas.
"Kita bersyukur karena program magang ini memberikan kontribusi yang cukup besar dalam menutupi kekurangan personel di lapas dan tahanan," ungkap Agus.
Agus juga menjelaskan bahwa petugas lapas diberikan asesmen khusus untuk mengelola kondisi di lapangan dan berkoordinasi dengan pihak TNI dan Polri jika diperlukan.
"Setiap petugas sudah dilatih untuk mengidentifikasi potensi masalah dan mengambil langkah yang tepat sesuai situasi di lapangan," tambah Agus.
Dengan adanya perubahan kebijakan dan penambahan personel, diharapkan kelebihan kapasitas lapas dapat diminimalkan dan sistem pemasyarakatan menjadi lebih efektif.
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!