Kameranusantara– DPR RI menegaskan komitmennya untuk merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Bersamaan dengan itu, DPR membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Langkah tersebut mencerminkan komitmen lembaga legislatif dalam menjalankan proses pembentukan undang-undang secara terbuka dan partisipatif. Masyarakat dapat menyampaikan pandangan melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum dengan mengutus perwakilan atau juru bicara.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa masukan masyarakat, termasuk berbagai kekhawatiran dan harapan terhadap RUU Perampasan Aset, akan menjadi bagian penting dalam proses pembahasan.
Partisipasi publik diharapkan dapat memperkaya pembahasan substansi RUU sehingga regulasi yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
DPR RI sebelumnya telah menyatakan komitmen dalam Rapat Paripurna untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai kalender legislasi yang telah ditetapkan. Target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026 menjadi bentuk kesungguhan DPR dalam memastikan pembahasan regulasi tersebut berjalan dengan kepastian waktu.
Pimpinan DPR juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses pembahasan. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dinilai dapat memperkuat transparansi sekaligus memastikan seluruh tahapan pembentukan undang-undang berjalan sesuai komitmen.
Keseriusan tersebut kembali ditunjukkan ketika pimpinan DPR menerima audiensi dari perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu. Dalam pertemuan itu, pimpinan DPR menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset tepat waktu.
Langkah membuka ruang dialog dengan masyarakat sekaligus menetapkan batas waktu penyelesaian memperlihatkan adanya semangat kolaborasi antara lembaga negara dan masyarakat dalam membangun sistem hukum nasional.
Pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum dan mendukung upaya negara dalam menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan aset hasil tindak pidana.
Dengan proses yang terbuka, partisipatif, dan berada dalam pengawalan masyarakat, penyelesaian RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang kuat, akuntabel, serta sejalan dengan kepentingan nasional.
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!