Sleman, kameranusantara.id - Pengadilan Negeri Sleman pada Senin (23/2/2026) menjatuhkan vonis penjara selama lima bulan tiga hari dan denda Rp2.000 terhadap Perdana Arie Putra Veriasa, terdakwa kasus pembakaran tenda polisi saat demonstrasi 29 Agustus 2025. Vonis ini sejajar dengan masa tahanan yang sudah dijalani sejak penangkapan pada 24 September 2025 hingga hari putusan.
Vonis dan Eksekusi
Ketua Majelis Hakim, Ari Prabawa, memerintahkan agar penuntut umum segera membebaskan Perdana Arie begitu putusan dibacakan. Namun setelah diskusi, tim kuasa hukum menerima vonis, sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir, sehingga putusan belum berkekuatan hukum tetap.
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim menilai tindakan Arie merupakan bentuk protes dan solidaritas atas kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring yang meninggal tertabrak kendaraan taktis Brimob. Motif ini dinilai meringankan.
Perdana Arie hanya disimpulkan menyulut api pada sisi timur tenda, sementara api besar berasal dari aksi massa di sisi selatan, sesuai rekaman CCTV.
Hakim juga menilai hukuman lama akan merugikan masa depan terdakwa. Itikad baik Arie dan keluarga terlihat dari tawaran penggantian kerugian, meskipun Polda DIY belum merespon.
Di sisi lain, kerugian akibat terbakar tenda tetap menjadi hal yang memberatkan putusan.
Kebebasan Berekspresi dan Protes Politik
Hakim menegaskan bahwa vonis ini bukanlah kriminalisasi kebebasan berekspresi, yang tetap dilindungi selama sesuai hukum.
Pendapat ahli HAM dari UGM, Herlambang P. Wiratraman, dan tulisan amicus curiae turut menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.
Reaksi dan Solidaritas
Setelah sidang, mahasiswa dan aktivis yang hadir memberi dukungan dengan sorak sorai dan menyanyikan lagu protes.
Salah satu penasihat hukum, Muhammad Rakha Ramadhan, mengapresiasi majelis hakim yang mempertimbangkan unsur politik, meski ia menilai situasi massa yang emosional saat kejadian belum sepenuhnya diperhatikan.
Perbedaan Perhitungan Masa Bebas
Meski vonis sudah dibacakan, Perdana Arie belum bisa bebas pada hari yang sama karena muncul perbedaan hitung masa tahanan antara majelis hakim dan Lapas Cebongan.
- Majelis hakim: menghitung masa pidana berakhir pada 23 Februari 2026 (5 bulan 3 hari sejak 24 Sep 2025).
- Lapas: menghitung masa bebas jatuh pada 24 Februari 2026.
Tim kuasa hukum tetap mengacu pada amar putusan hakim yang memerintahkan pembebasan langsung dan kini menunggu surat resmi dari Kejaksaan Negeri Sleman (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!