Jakarta, kameranusantar.id - Sebanyak 32 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak berangkat haji secara ilegal berhasil dicegah petugas di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Wisnu Wardana mengatakan rombongan tersebut diamankan saat hendak terbang menggunakan maskapai Batik Air dengan rute Jakarta-Singapura pada Jumat (15/5/2026).
Menurut Wisnu, para penumpang awalnya mengaku akan mengikuti perjalanan wisata ke Hainan, Tiongkok. Namun, petugas mencurigai keberangkatan mereka karena sebagian besar menggunakan visa kerja Arab Saudi.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan ada indikasi keberangkatan nonprosedural untuk ibadah haji,” ujar Wisnu, Senin (18/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 26 orang mengaku mengikuti paket wisata enam hari ke Hainan yang diatur sebuah biro perjalanan dengan biaya sekitar Rp15 juta per orang.
Sementara lima orang lainnya secara terbuka mengaku tujuan utama mereka adalah menunaikan ibadah haji ke Arab Saudi.
Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri asal Ponorogo berinisial DA dan KA yang disebut membayar hingga Rp250 juta per orang setelah mendapat informasi perjalanan dari media sosial TikTok.
Selain itu, seorang calon jamaah lainnya berinisial SNB mengaku dijanjikan akan menunggu penerbitan tasreh atau izin resmi haji di Hainan sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana menegaskan pengawasan selama musim haji terus diperketat guna mencegah keberangkatan nonprosedural dan penyalahgunaan visa.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji jalur cepat atau transit melalui negara tertentu yang tidak sesuai aturan resmi pemerintah.
Para pihak yang terlibat dalam dugaan keberangkatan haji ilegal itu terancam dijerat Undang-Undang tentang Haji dan Umrah serta pasal penipuan dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga delapan tahun. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!