Jakarta, kameranusantara.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menyerahkan uang hasil sitaan dan denda senilai Rp10,27 triliun ke kas negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), di kompleks Kejagung, Jakarta.
Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 13 Mei 2026.
Dalam acara itu, tumpukan uang pecahan Rp100 ribu terlihat menggunung di depan panggung utama. Uang yang dibungkus plastik transparan ditata menyerupai piramida dengan tinggi lebih dari dua meter.
Dana yang diserahkan merupakan hasil kerja Satgas PKH tahap VII yang berasal dari denda administratif, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), hingga setoran pajak.
Dari total Rp10,27 triliun tersebut, sekitar Rp3,4 triliun berasal dari denda administratif. Sementara sisanya, sekitar Rp6,8 triliun, berasal dari penerimaan pajak PBB dan non-PBB.
Selain uang sitaan, Satgas PKH juga menyerahkan lahan seluas 2,3 juta hektare hasil penertiban kawasan hutan. Lahan tersebut sebelumnya diduga dikuasai secara ilegal dan berkaitan dengan aktivitas pertambangan serta perkebunan sawit tanpa izin.
Penyerahan aset hasil penertiban kawasan hutan ini bukan kali pertama dilakukan Kejagung. Sebelumnya, Satgas PKH juga menyerahkan uang Rp6,625 triliun pada Desember 2025.
Selain itu, pada Oktober 2025, Kejagung turut menyerahkan Rp13,25 triliun hasil sitaan kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada pemerintah.
Satgas PKH juga pernah menyerahkan dana Rp11,42 triliun yang berasal dari denda administratif dan penyelamatan keuangan negara pada tahap sebelumnya.
Selama rangkaian penyerahan hasil kerja Satgas PKH, Presiden Prabowo tercatat beberapa kali hadir untuk menyaksikan langsung proses penyerahan aset dan dana kepada negara. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!