Kemenag Libatkan KUA untuk Sosialisasi Wajib Halal 18 Oktober

Kemenag Libatkan KUA untuk Sosialisasi Wajib Halal 18 Oktober

Jakarta, kameranusantara.id - Kementerian Agama (Kemenag) akan melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA), penghulu, dan penyuluh agama untuk memperluas sosialisasi kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan berlaku pada 18 Oktober 2026. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat menjelang penerapan kebijakan tersebut.

Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, M. Fuad Nasar, mengatakan jaringan Kemenag hingga tingkat kecamatan dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi mengenai pentingnya sertifikasi halal kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, KUA berperan membantu edukasi dan sosialisasi melalui jaringan penyuluh agama, penghulu, serta kegiatan keagamaan di wilayah masing-masing. Peran ini diharapkan membuat informasi mengenai kebijakan halal lebih mudah dijangkau masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil.

Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bertanggung jawab atas penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk proses sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. BPJPH juga berperan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan sertifikasi halal bersama kementerian, lembaga, dan pihak terkait.

Fuad menegaskan, penerapan Wajib Halal membutuhkan kerja sama lintas instansi. Kemenag melalui jaringan keagamaannya membantu membangun pemahaman publik, sedangkan pelaksanaan sertifikasi tetap mengikuti mekanisme dan kewenangan lembaga yang berwenang.

Menurut Fuad, sosialisasi tidak cukup dilakukan menjelang Oktober saja. Edukasi mengenai halal perlu diteruskan agar masyarakat memahami ketentuan yang berlaku dan kesadaran terhadap produk halal terus meningkat.

Ia juga mengingatkan bahwa ekosistem halal tidak terbatas pada makanan dan minuman, tetapi mencakup berbagai sektor lain, termasuk pariwisata dan kegiatan ekonomi.

Karena itu, Kemenag mendorong seluruh direktorat di lingkungannya untuk menyampaikan edukasi sesuai tugas masing-masing. Koordinasi dengan BPJPH dan instansi terkait juga diperlukan agar informasi yang diterima masyarakat selaras.

Melalui pembagian peran tersebut, sosialisasi diharapkan menjangkau masyarakat hingga tingkat kecamatan, sementara proses sertifikasi dan penyelenggaraan jaminan produk halal tetap berjalan sesuai aturan dan kewenangan BPJPH. (kls)

Olahraga

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Kameranusantara.id - Kapten Tim Nasional Argentina, Lionel Messi menyampaikan keberhasilan Albiceleste melaju ke final Piala Dunia 2026 merupakan

Advertisement