Jakarta, kameranusantara.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka peluang menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap platform X dan layanan Grok AI apabila tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Langkah ini menyusul temuan dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menegaskan, X sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban penuh untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan nasional, termasuk dalam pengawasan pemanfaatan teknologi AI di dalam platformnya. Menurut Alex, penyedia layanan AI maupun pengguna yang terbukti terlibat dalam pembuatan atau distribusi konten pornografi, termasuk manipulasi foto pribadi tanpa persetujuan, dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai hukum yang berlaku.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, pengaturan terkait pornografi tercantum dalam Pasal 172 dan Pasal 407. Pasal tersebut mengatur definisi pornografi sebagai konten bermuatan kecabulan atau eksploitasi seksual serta ancaman pidana penjara minimal enam bulan hingga maksimal sepuluh tahun atau denda sesuai ketentuan.
Alex menambahkan, masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto, deepfake asusila, atau pelanggaran hak atas citra diri dapat menempuh jalur hukum melalui pelaporan kepada aparat penegak hukum maupun pengaduan resmi ke Komdigi. “Kami mengingatkan bahwa ruang digital bukan wilayah tanpa hukum. Privasi dan hak atas citra diri setiap warga negara wajib dihormati,” ujar Alex dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1).
Berdasarkan penelusuran awal, Komdigi menemukan belum adanya pengaturan yang memadai dalam sistem Grok AI untuk mencegah produksi dan penyebaran konten pornografi berbasis foto nyata, khususnya yang melibatkan warga Indonesia. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri.
Alex menilai manipulasi digital terhadap foto pribadi tidak hanya menyentuh aspek kesusilaan, tetapi juga merupakan bentuk pengambilalihan identitas visual seseorang yang dapat berdampak pada kerugian psikologis, sosial, hingga reputasi korban. Saat ini, Komdigi tengah berkoordinasi dengan sejumlah PSE guna memastikan tersedianya mekanisme perlindungan yang efektif. Upaya tersebut meliputi penguatan moderasi konten, pencegahan deepfake asusila, serta penanganan cepat terhadap laporan pelanggaran privasi.
“Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib memastikan teknologinya tidak disalahgunakan untuk eksploitasi, pelanggaran privasi, maupun perusakan martabat manusia,” tegas Alex.Ketegangan di perbatasan Kamboja–Thailand kembali meningkat. Militer Thailand menuduh pasukan Kamboja melanggar kesepakatan gencatan senjata dengan melancarkan serangan mortir ke wilayah Thailand, yang mengakibatkan seorang prajurit terluka.
Dalam pernyataan resminya, militer Thailand menyebut serangan terjadi pada Selasa pagi (6/1/2026) di Provinsi Ubon Ratchathani, wilayah yang berbatasan langsung dengan Kamboja. Mortir yang ditembakkan dari seberang perbatasan dilaporkan melukai satu anggota militer Thailand akibat pecahan proyektil. “Pasukan Kamboja telah melanggar gencatan senjata yang telah berjalan selama 10 hari,” demikian pernyataan militer Thailand. Prajurit yang terluka saat ini telah dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis.
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Pertahanan Kamboja belum memberikan tanggapan resmi. Juru bicara kementerian, Maly Socheata, menolak berkomentar terkait tudingan tersebut.
Konflik perbatasan antara Kamboja dan Thailand merupakan perselisihan lama yang berakar pada penetapan garis batas peninggalan era kolonial sepanjang sekitar 800 kilometer. Sengketa ini mencakup klaim atas wilayah dan situs bersejarah, termasuk reruntuhan kuil kuno di kawasan perbatasan. Sepanjang tahun lalu, ketegangan tersebut beberapa kali berubah menjadi bentrokan bersenjata. Pertempuran pada Desember 2025 tercatat sebagai yang paling mematikan, menewaskan puluhan orang dan memaksa sekitar satu juta warga mengungsi di kedua negara.
Untuk meredakan situasi, kedua negara menyepakati gencatan senjata pada 27 Desember 2025 setelah hampir tiga pekan pertempuran. Dalam kesepakatan itu, Bangkok dan Phnom Penh berjanji menghentikan serangan, membekukan pergerakan pasukan, serta bekerja sama dalam pembersihan ranjau di wilayah perbatasan.
Sebagai bagian dari langkah membangun kepercayaan, Thailand juga membebaskan 18 tentara Kamboja yang ditahan sejak bentrokan mematikan pada Juli lalu. Pembebasan tersebut dilakukan pada 31 Desember dan disebut sebagai bentuk itikad baik oleh Kementerian Luar Negeri Thailand.
Meski demikian, insiden
terbaru ini kembali menimbulkan kekhawatiran akan rapuhnya gencatan senjata,
yang sebelumnya juga sempat dimediasi oleh Amerika Serikat, China, dan Malaysia
namun tidak bertahan lama. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!