JAKARTA , kameranusantara.id – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencabut izin lima perusahaan yang konsesinya berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Total luas konsesi perusahaan yang dikenai sanksi mencapai 92.464 hektare.
Raja Juli mengatakan pencabutan izin merupakan bagian dari langkah penegakan hukum pemerintah terhadap perusahaan yang diduga melanggar kewajiban pengelolaan kawasan.
“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” kata Raja Juli di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Lima perusahaan yang izinnya dicabut yakni PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.140 hektare; PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, seluas 11.882 hektare.
Selanjutnya, PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, memiliki konsesi 3.812 hektare. PT Grace Putri Perdana yang beroperasi di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang memiliki konsesi 28.990 hektare. Sementara PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, mengelola sekitar 18.640 hektare.
Berdasarkan data pemerintah, area terbakar di dalam konsesi kelima perusahaan mencapai 1.169,13 hektare. Rinciannya, PT Wana Lestari Jaya 47,84 hektare, PT Prima Multi Buana 18,20 hektare, PT Pancaran Wana Nusa 497 hektare, PT Grace Putri Perdana 374,99 hektare, dan PT Babugus Wahana Lestari 231,10 hektare.
Raja Juli menegaskan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki kewajiban menjaga kawasan yang berada dalam pengelolaannya serta mematuhi seluruh ketentuan perizinan.
Ia berharap pencabutan izin tersebut menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar tidak melakukan pembakaran maupun membiarkan kebakaran terjadi di wilayah konsesinya.
“Berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” ujar Raja Juli. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!