Kameranusantara.id- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti rencana sejumlah pemerintah daerah menerbitkan obligasi sebagai alternatif pembiayaan pembangunan. Menurutnya, pemerintah daerah perlu terlebih dahulu mengoptimalkan dana yang sudah tersedia sebelum mengambil pembiayaan melalui utang.
Purbaya menyebut sekitar Rp100 triliun dana pemerintah daerah masih tersimpan di perbankan setiap tahun dalam bentuk excess liquidity atau kelebihan likuiditas. Dana tersebut bahkan disebut masih belum seluruhnya digunakan hingga mendekati batas akhir tahun anggaran.
"Setiap tahun tuh daerah ada Rp 100 triliun uang yang enggak kepake, di bulan Desember. Semua ada excess liquidity, excess fund di perbankan Rp 100 triliun," ungkap Purbaya kepada wartawan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (8/9/2026).
Atas kondisi tersebut, Purbaya menilai pemda perlu mempertimbangkan optimalisasi dana yang telah dimiliki sebelum mencari sumber pembiayaan tambahan melalui penerbitan surat utang daerah.
"Tapi basically gitu, hitungan saya sih kalau uangnya banyak, ngapain pinjam. Tapi kalau butuh ya enggak apa-apa pinjam saja," jelasnya.
Meski demikian, Purbaya menegaskan pemerintah tidak melarang daerah menerbitkan obligasi. Instrumen tersebut tetap dapat digunakan apabila memang dibutuhkan dan didukung pertimbangan serta pengelolaan keuangan yang tepat.
Purbaya juga mengingatkan adanya risiko yang perlu diperhatikan dalam penerbitan obligasi daerah. Ia mencontohkan pengalaman sejumlah wilayah di Amerika Latin yang menghadapi persoalan ketika pemerintah daerah memiliki kewenangan menerbitkan surat utang tetapi pengelolaannya tidak dilakukan secara hati-hati.
"Kalau kita lihat pelajaran di negara Amerika Latin, Brasil kayaknya deh, itu sama. Dulu pernah regionalnya boleh, daerah-daerahnya boleh, provinsi boleh, nerbitin surat utang, dinggapnya tak bisa sama pusat, tapi ketika dia fraud ramai-ramai, yang ditunjuk pusat juga," terang Purbaya.
Salah satu daerah yang sebelumnya menyampaikan rencana penerbitan obligasi adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut obligasi daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan.
Purbaya sebelumnya menilai kondisi keuangan Jakarta masih cukup untuk memenuhi kebutuhan pembangunan sehingga penerbitan obligasi belum menjadi kebutuhan mendesak. Namun, Pemprov DKI tetap dipersilakan menggunakan instrumen tersebut apabila memiliki kebutuhan pembiayaan yang jelas.
Sementara itu, terkait Dana Bagi Hasil (DBH), Purbaya menegaskan penyalurannya mengikuti kondisi keuangan pemerintah dan ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan.
"Emang dia bisa neken ya? Ya nggak tahu, kita lihat nanti ke depan. (DBH ditahan) kan disesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah kan DBH itu di undang-undang APBN seperti itu," ujar Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Purbaya pada akhirnya menekankan pentingnya pemerintah daerah mengutamakan efisiensi dan optimalisasi sumber daya yang sudah dimiliki. Dengan dana daerah yang disebut mencapai sekitar Rp100 triliun di perbankan, ruang untuk mengoptimalkan anggaran dinilai masih terbuka sebelum daerah memilih pembiayaan melalui utang. (hni)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!