Jakarta, kameranusantara.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan peringatan keras kepada penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang dinilai merendahkan negara melalui media sosial.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Senin (23/2/2026). Ia menegaskan, awardee berinisial DS berpotensi masuk daftar hitam sehingga tidak dapat bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
“Nanti akan kami blacklist. Tidak bisa masuk ke instansi pemerintahan,” ujar Purbaya. Ia mengingatkan agar penerima beasiswa menjaga sikap dan tidak menghina negara yang telah membiayai pendidikan mereka.
Tak hanya ancaman blacklist, Purbaya juga menegaskan bahwa penerima beasiswa yang melanggar komitmen dapat diminta mengembalikan dana pendidikan beserta bunga. Ia menekankan, dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat dan pembiayaan negara, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan.
Kasus ini mencuat setelah DS mengunggah video di Instagram yang menyatakan kebanggaannya memiliki anak berpaspor asing, disertai pernyataan, “Cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan.” Unggahan tersebut memicu reaksi keras warganet karena dinilai tidak mencerminkan rasa tanggung jawab sebagai penerima beasiswa negara.
Suami DS, berinisial AP, juga tercatat sebagai awardee LPDP dan belum menuntaskan kewajiban pengabdian di Indonesia. Sesuai ketentuan, penerima LPDP wajib kembali dan mengabdi di Tanah Air selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.
Menurut Purbaya, pihak LPDP telah berkomunikasi dengan AP dan yang bersangkutan menyatakan kesediaan mengembalikan dana beasiswa berikut bunganya.
Menkeu berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh awardee agar menjaga etika dan komitmen terhadap negara. Ia menegaskan, kritik boleh saja disampaikan, namun tidak dengan cara merendahkan bangsa sendiri. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!