OJK Ancam Emiten yang Manipulasi Pasar Modal: Jangan Main-main!

OJK Ancam Emiten yang Manipulasi Pasar Modal: Jangan Main-main!

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan emiten dan seluruh pelaku pasar modal agar tidak melakukan manipulasi harga saham maupun perdagangan terkoordinasi (coordinated trading). OJK menyatakan akan memperkuat penegakan hukum, termasuk menyiapkan sanksi yang lebih berat bagi pihak yang terbukti melanggar.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan penindakan tegas menjadi salah satu agenda utama reformasi pasar modal Indonesia. Upaya tersebut dilakukan bersamaan dengan peningkatan transparansi, likuiditas, dan kualitas data perdagangan.

Friderica menyebut OJK telah menjatuhkan sanksi dalam jumlah besar pada 16 Oktober 2026. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan keseriusan regulator dalam menindak pelanggaran di industri pasar modal.

"Teman-teman sudah melihat di 16 Oktober lalu kita sudah mengumumkan sanksi yang terbesar juga dalam sejarah pasar modal Indonesia dan kalau dibandingkan dengan market di sekitar kita juga ini terbesar juga gitu ya. Jadi ini juga sesuatu yang baru dan ke depan akan kita teruskan seperti itu," ujar Friderica dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kompleks Bank Indonesia (BI), Selasa (3/11/2026).

Ia mengingatkan pelaku pasar agar tidak memanfaatkan celah perdagangan untuk melakukan praktik yang merugikan investor maupun mengganggu mekanisme pasar.

"Jangan main-main di pasar modal kita, jangan melakukan manipulasi, jangan melakukan coordinated trading dan selanjutnya kita juga untuk proses untuk lebih severe daripada sekadar sanksi denda seperti itu," tegasnya.

Friderica menambahkan, reformasi pasar modal membutuhkan dukungan kondisi ekonomi nasional yang kuat serta kinerja perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Denda pelanggaran mencapai Rp2,52 triliun

Hingga 16 Oktober 2026, OJK mencatat total denda yang dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran pasar modal mencapai sekitar Rp2,52 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas denda hasil pemeriksaan kasus sebesar Rp2,23 triliun terhadap 166 pihak. Selain itu, terdapat denda keterlambatan penyampaian laporan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak.

Dari keseluruhan nilai tersebut, sekitar Rp2,1 triliun berasal dari tiga perkara yang ditangani OJK. Rinciannya, denda Rp1,5 triliun terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), Rp500 miliar dalam perkara penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), serta Rp100 miliar terkait IPO PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Selain denda, OJK juga menjatuhkan berbagai sanksi administratif. Sepanjang periode tersebut, regulator memberikan 28 peringatan tertulis, membekukan delapan izin, mencabut enam izin, membatalkan satu Surat Tanda Terdaftar (STTD), menjatuhkan 13 larangan, serta mengeluarkan enam perintah tertulis.

IHSG kembali tertekan pada Oktober

Di tengah penguatan pengawasan, Friderica menyebut pasar modal Indonesia sempat menunjukkan pemulihan pada kuartal III 2026, meskipun ketidakpastian ekonomi global masih berlangsung.

Pada akhir September 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat di level 6.071 atau meningkat 7,83 persen secara kuartalan. Penguatan terutama terjadi selama Juli dan Agustus.

"Pasar modal pulih bertahap di tengah ketidakpastian global," kata Friderica.

Namun, kondisi pasar kembali mendapat tekanan pada Oktober setelah muncul pengumuman konsultasi dari Morgan Stanley Capital International (MSCI). Pada penutupan perdagangan 30 Oktober 2026, IHSG berada di level 5.057 atau mengalami koreksi 16,7 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Meski demikian, industri pengelolaan investasi masih mencatatkan perkembangan positif. Data per 27 Oktober 2026 menunjukkan nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana mencapai Rp640,05 triliun, tumbuh 0,44 persen secara bulanan.

Industri reksa dana juga membukukan net subscription atau pembelian bersih sebesar Rp14,11 triliun sepanjang Oktober.

Sementara itu, penghimpunan dana korporasi melalui pasar modal mencapai sekitar Rp202 triliun sepanjang 2026 hingga 28 Oktober.

Jumlah investor juga terus bertambah. Berdasarkan data per 26 Oktober 2026, jumlah Single Investor Identification (SID) mencapai 33,36 juta atau meningkat 63,94 persen sejak awal tahun.

Dari sisi kinerja perusahaan, Friderica menyampaikan bahwa sebanyak 73,54 persen emiten di BEI mencatatkan laba berdasarkan laporan keuangan tengah tahun 2026.

OJK berharap penguatan pengawasan dan penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan perbaikan transparansi serta fundamental perusahaan, sehingga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia tetap terjaga. (kls)

Olahraga

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Kameranusantara.id - Kapten Tim Nasional Argentina, Lionel Messi menyampaikan keberhasilan Albiceleste melaju ke final Piala Dunia 2026 merupakan

Advertisement