Jakarta, kameranusantara.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelontorkan restrukturisasi kredit senilai Rp17,4 triliun kepada sekitar 279 ribu rekening nasabah terdampak bencana di tiga provinsi wilayah Sumatera hingga Maret 2026. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang tengah berjuang memulihkan kondisi ekonomi pascabencana.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan nilai restrukturisasi tersebut meningkat dibanding Februari 2026 yang tercatat sebesar Rp16,3 triliun.
“ Sampai dengan Maret tahun ini, telah diberikan restrukturisasi kredit/pembiayaan menggunakan kebijakan relaksasi OJK sebesar Rp17,4 triliun untuk 279 ribu rekening,”
ujar Friderica dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis.
Kebijakan relaksasi itu diberikan kepada debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah tersebut merupakan bagian dari perlakuan khusus OJK guna membantu masyarakat dan pelaku usaha yang kesulitan memenuhi kewajiban kredit akibat dampak bencana.
Program tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan Pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.
OJK menetapkan kebijakan relaksasi bagi debitur terdampak bencana di Sumatera berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Di tengah penyaluran restrukturisasi besar-besaran itu, sektor perbankan nasional juga tetap menunjukkan performa positif. Kredit perbankan pada Maret 2026 tumbuh 9,49 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp8.659 triliun.
Pertumbuhan tertinggi ditopang kredit investasi yang melonjak 20,85 persen yoy, disusul kredit konsumsi sebesar 5,88 persen yoy dan kredit modal kerja sebesar 4,38 persen yoy.
Sementara itu, kualitas kredit perbankan masih terjaga dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,1 persen dan NPL net sebesar 0,8 persen. Loan at Risk (LaR) juga tercatat stabil di angka 8,9 persen.
Di sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 13,55 persen yoy menjadi Rp10.230 triliun. Pertumbuhan tersebut didorong oleh kenaikan giro sebesar 21,37 persen, tabungan 8,36 persen, dan deposito 11,57 persen secara tahunan.
Kebijakan restrukturisasi ini diharapkan mampu menjadi bantalan ekonomi bagi masyarakat terdampak bencana sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan nasional di tengah tekanan ekonomi daerah.
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!