Jakarta, kameranusantara.id - Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang menjadi prioritas pemerintahan menuai sorotan publik. Sejumlah kalangan menilai pendekatan yang digunakan pemerintah terkesan top-down, mulai dari pembentukan koperasi serentak di ribuan desa hingga skema pembiayaan yang disebut bersumber dari pemangkasan dana desa.
Dalam sistem demokrasi, pemerintah pada dasarnya berperan sebagai fasilitator—menyediakan regulasi, insentif, dan akses—bukan sebagai pengarah langsung yang menentukan desain dan operasional lembaga ekonomi rakyat. Prinsip koperasi sendiri adalah gerakan ekonomi berbasis anggota yang tumbuh dari bawah (bottom-up), demokratis, dan berdaulat di tangan anggotanya.
Pengalaman masa lalu menjadi cermin. Pada era Orde Baru, Koperasi Unit Desa (KUD) memang digagas secara nasional, namun pertumbuhannya berlangsung bertahap. Setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa memiliki ruang lebih luas mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai potensi lokal. Hasilnya beragam, tetapi prosesnya dinilai lebih adaptif.
Berbeda dengan itu, KDMP dirancang berdiri hampir serentak di sekitar 80 ribu desa dan kelurahan. Padahal kondisi desa sangat heterogen—ada yang sudah mandiri, ada yang berkembang, dan banyak pula yang masih tertinggal. Pemangkasan alokasi dana desa yang sebelumnya rata-rata mencapai Rp1 miliar per tahun juga memunculkan kekhawatiran perlambatan pembangunan dan pelayanan publik di tingkat lokal.
Sejumlah pihak berpendapat, jika ada persoalan tata kelola dana desa, solusi yang tepat adalah memperkuat pengawasan, bukan mengurangi alokasi secara drastis. Pengalihan anggaran tanpa skema tambahan (on top) dikhawatirkan berdampak pada infrastruktur, layanan sosial, hingga program kesehatan masyarakat desa.
Kontroversi lain muncul terkait rencana pengadaan 105.000 unit pikap dan truk dari India untuk operasional koperasi. Kritik diarahkan pada timing kebijakan tersebut—kendaraan sudah dipesan, sementara banyak koperasi belum berjalan. Dalam logika bisnis, pertumbuhan aset lazimnya mengikuti perkembangan usaha, bukan mendahului.
Selain itu, muncul kekhawatiran terkait potensi politisasi dalam struktur kepengurusan koperasi. Koperasi bertumpu pada kepercayaan anggota. Jika pengurus tidak memiliki kompetensi manajerial atau dipersepsikan sebagai representasi kepentingan politik tertentu, risiko kredit macet hingga pembubaran dini bisa meningkat.
Pengalaman menunjukkan koperasi memerlukan waktu panjang untuk tumbuh stabil—setidaknya lima tahun untuk menunjukkan perkembangan berarti, bahkan 10–15 tahun untuk benar-benar matang. Karena itu, ambisi membangun koperasi serentak dalam satu periode pemerintahan dinilai berisiko jika tidak diiringi kesiapan sumber daya manusia dan desain kelembagaan yang matang.
Sejumlah catatan pun mengemuka: pendekatan sebaiknya partisipatif dan berbasis kebutuhan lokal, pendanaan tidak menggerus dana desa yang sudah direncanakan, serta seleksi pengurus dilakukan secara profesional dan bebas intervensi politik. Standar seragam seperti kewajiban lahan 1.000 meter persegi juga dinilai kurang fleksibel, terutama bagi desa dengan keterbatasan lahan.
Gagasan memperkuat ekonomi rakyat melalui koperasi pada dasarnya mendapat dukungan luas. Namun tanpa perencanaan yang matang, pelibatan pemangku kepentingan, dan penghormatan terhadap otonomi desa, program tersebut berpotensi menjadi beban administratif. Koperasi hanya akan berhasil jika tumbuh dari kepercayaan dan kebutuhan nyata anggotanya—bukan sekadar proyek kebijakan. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!