Penetapan Perbatasan RI–Malaysia Ditempuh Lewat Jalur Diplomasi dan Hukum Internasional

Penetapan Perbatasan RI–Malaysia Ditempuh Lewat Jalur Diplomasi dan Hukum Internasional

Jakarta, Kameranusantara.id - Pemerintah Malaysia menegaskan komitmennya terhadap prinsip kedaulatan dan kemakmuran bersama dengan Indonesia, menyusul pemberitaan sejumlah media terkait dinamika perbatasan kedua negara di wilayah Sabah–Kalimantan.

Malaysia menegaskan bahwa laporan media tertanggal 22 Januari 2026 yang menyebutkan bahwa, 'Malaysia memberikan 5.207 hektare tanah kepada Indonesia sebagai kompensasi atas masuknya tiga desa di wilayah Nunukan sebagai bagian dari Malaysia, dekat perbatasan Sabah-Kalimantan', merupakan informasi yang tidak benar atau tidak tepat.

Menteri Sumber Asli dan Kelestarian Alam (NRES) Malaysia, Dato' Sri Arthur Joseph Kurup, dalam pernyataan resmi yang diterima di Kuala Lumpur, Jumat, menjelaskan bahwa seluruh proses perundingan terkait penandaan dan pengukuran kawasan Outstanding Boundary Problem (OBP) dilaksanakan secara harmonis oleh Indonesia dan Malaysia. Ia menegaskan bahwa proses tersebut tidak didasarkan pada prinsip timbal balik, kompensasi, maupun perhitungan untung dan rugi.

Arthur menjelaskan bahwa finalisasi pengukuran perbatasan darat dilakukan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua negara pada 18 Februari 2025. Kesepakatan ini dicapai setelah melalui perundingan teknis yang komprehensif, transparan, dan berlangsung selama lebih dari 45 tahun.

Ia juga menyampaikan bahwa komitmen Indonesia dan Malaysia untuk mempercepat penyelesaian isu perbatasan darat di sektor Sabah–Kalimantan Utara (Kaltara) telah disepakati dalam kunjungan kenegaraan mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, ke Malaysia pada 8 Juni 2023.

“Proses perundingan tersebut juga melibatkan partisipasi aktif perwakilan Pemerintah Negeri Sabah sebagai bagian dari delegasi Malaysia,” ujar Arthur.

Menurutnya, kesepakatan kedua negara didasarkan pada pelaksanaan pengukuran ilmiah yang mengacu pada berbagai perjanjian terdahulu guna menetapkan garis perbatasan yang jelas dan memiliki kepastian hukum.

Keputusan tersebut dihasilkan melalui proses teknis yang panjang dengan melibatkan para pakar dari Jabatan Ukur dan Pemetaan Malaysia (JUPEM) serta unsur instansi keamanan.

“Setiap penyesuaian dilakukan berdasarkan hukum internasional, yaitu Boundary Convention 1891, Boundary Agreement 1915, dan Boundary Convention 1928, serta koordinat geospasial yang akurat, dan bukan berdasarkan konsesi politik,” jelasnya.

Malaysia menilai bahwa kepentingan jangka panjang terkait kedaulatan negara lebih strategis dengan memiliki perbatasan yang diakui sepenuhnya oleh negara tetangga maupun masyarakat internasional. Pengakuan tersebut dinilai jauh lebih penting dibandingkan mempertahankan kawasan sengketa yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Arthur menegaskan bahwa penetapan perbatasan yang bersifat final akan memperkuat posisi hukum negara di tingkat internasional sekaligus menutup potensi munculnya klaim wilayah yang lebih besar di masa mendatang.

Ia juga menambahkan bahwa Indonesia dan Malaysia terus mengedepankan pendekatan diplomasi melalui perundingan berkelanjutan dalam menyelesaikan berbagai persoalan di kawasan OBP, dengan mengedepankan semangat persahabatan dan solidaritas guna menjaga keharmonisan serta mencegah potensi konflik di lapangan.

Sebelumnya, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa terdapat sejumlah Outstanding Boundary Problem (OBP) yang telah disepakati dalam pertemuan Joint Indonesia–Malaysia ke-45 pada Februari 2025.

BNPP juga mengungkapkan bahwa terdapat tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang kini masuk ke dalam wilayah Malaysia, yakni Desa Kabungalor, Desa Lipaga, dan Desa Tetagas.

Di sisi lain, disebutkan pula adanya wilayah Malaysia yang masuk menjadi bagian dari Indonesia dengan luas sekitar 5.207 hektare untuk pengembangan zona perdagangan bebas. Informasi inilah yang kemudian diklarifikasi dan diluruskan oleh Kementerian Sumber Asli dan Kelestarian Alam (NRES) Malaysia. (*)

Olahraga

Konflik Global Memanas, FIFA Tetap Targetkan Piala Dunia 2026 Diikuti Semua Negara

Konflik Global Memanas, FIFA Tetap Targetkan Piala Dunia 2026 Diikuti Semua Negara

Jakarta, Kamerranusantara.id- Meski dinamika geopolitik global tengah memanas, badan sepak bola dunia FIFA menegaskan keinginannya agar Iran tetap

Advertisement