Jakarta, kameranusantara.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan dan administratif pejabat negara bersifat inkonstitusional bersyarat. Putusan ini sekaligus memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera menyusun aturan baru terkait, termasuk soal pensiun bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pimpinan lembaga tinggi negara.
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan DPR dan pemerintah diberi waktu maksimal dua tahun untuk mengganti beleid tersebut. Jika tidak, aturan lama akan kehilangan kekuatan hukum secara permanen.
Dinilai Sudah Tak Relevan
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut UU 12/1980 sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan saat ini. Aturan tersebut disusun berdasarkan struktur lembaga negara lama yang kini telah berubah setelah amandemen UUD 1945.
Menurutnya, sejumlah lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi, DPD, dan Komisi Yudisial tidak terakomodasi dalam aturan lama, sementara lembaga yang sudah tidak ada seperti DPA justru masih tercantum.
Sorotan pada Pensiun Seumur Hidup
Permohonan uji materi yang diajukan akademisi dan mahasiswa menyoroti ketentuan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan keadilan dan berpotensi membebani anggaran negara.
Ketentuan itu dianggap bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Selain itu, skema pensiun dinilai dapat mengurangi ruang fiskal untuk sektor penting seperti pendidikan dan kesehatan.
Lima Prinsip Penyusunan Ulang
Dalam putusannya, MK memberikan sejumlah panduan bagi DPR dan pemerintah dalam menyusun aturan baru. Pertama, pengaturan harus disesuaikan dengan jenis pejabat, baik yang dipilih melalui pemilu, seleksi berbasis kompetensi, maupun penunjukan.
Kedua, aturan harus menjaga independensi pejabat negara agar bebas dari tekanan. Ketiga, besaran dan mekanisme hak keuangan wajib mempertimbangkan asas keadilan, proporsionalitas, dan kondisi ekonomi masyarakat.
Keempat, perlu dikaji ulang apakah sistem pensiun tetap dipertahankan atau diganti dengan skema lain, seperti pemberian uang kehormatan satu kali setelah masa jabatan berakhir.
Kelima, proses penyusunan undang-undang harus melibatkan partisipasi publik secara luas, terutama pihak yang memiliki perhatian terhadap pengelolaan keuangan negara.
Dorong Reformasi Kebijakan
Putusan MK ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemberian hak keuangan bagi pejabat negara. Pemerintah dan DPR kini dituntut merumuskan kebijakan yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan kondisi kekinian. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!