Jakarta, kameranusantara.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Regulasi setebal lebih dari 2.000 halaman itu diundangkan pada 12 Februari 2026 dan menjadi dasar penggunaan Dana Desa tahun ini.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun. Dari total anggaran itu, sebanyak 58,03 persen atau sekitar Rp34,57 triliun dialokasikan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 15 ayat (3) yang menyebutkan penyesuaian alokasi dilakukan guna mendukung kebijakan pemerintah terkait KDMP. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan operasional koperasi.
Fokus pada Pembangunan Fisik Koperasi
Penggunaan Dana Desa untuk KDMP diperjelas dalam Pasal 20, khususnya ayat (1) huruf e dan ayat (3). Dalam aturan itu ditegaskan bahwa dukungan Dana Desa mencakup pembayaran angsuran pembangunan infrastruktur koperasi, termasuk gerai dan fasilitas logistik.
Dengan skema tersebut, sisa anggaran sekitar Rp26 triliun akan dibagikan ke 75.266 desa di 434 kabupaten/kota. Namun, pemerintah tetap membatasi penggunaan Dana Desa untuk operasional pemerintahan desa maksimal 3 persen dari pagu reguler tiap desa.
Penyaluran Bertahap
Penyaluran Dana Desa 2026 direncanakan berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 40 persen dari pagu reguler tiap desa yang ditargetkan cair paling lambat Juni 2026. Sementara tahap kedua sebesar 60 persen dijadwalkan mulai dapat disalurkan paling cepat April 2026.
Kebijakan ini menunjukkan fokus pemerintah dalam menjadikan koperasi desa sebagai instrumen penguatan ekonomi berbasis lokal. Melalui alokasi anggaran yang signifikan, KDMP diharapkan menjadi pusat distribusi dan aktivitas ekonomi baru di desa-desa, sekaligus mendorong pemerataan pembangunan nasional. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!