JAKARTA, kameranusantara,id – Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 21 badan usaha yang lahannya terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, Puan meminta proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab dilakukan secara terbuka.
Menurut Puan, perkembangan penyelidikan, penindakan, dan pemberian sanksi perlu disampaikan kepada masyarakat. Transparansi dinilai penting agar publik dapat mengetahui sejauh mana penanganan terhadap perusahaan yang lahannya terindikasi terbakar.
“Perkembangan upaya penegakan hukum maupun pemberian sanksi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap karhutla perlu terus disampaikan ke publik,” kata Puan kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).
Puan mengatakan DPR akan ikut mengawasi penanganan karhutla melalui sejumlah komisi. Pengawasan tersebut mencakup berbagai bidang karena dampak karhutla tidak hanya menyangkut lingkungan, tetapi juga kesehatan, pendidikan, ekonomi, transportasi, hingga penegakan hukum.
Ia juga mendorong pemerintah menyusun langkah pencegahan jangka panjang. Menurutnya, karhutla yang berulang setiap tahun tidak boleh terus dianggap sebagai persoalan rutin.
“Karhutla bukan bencana yang boleh diwariskan sebagai rutinitas kepada anak-anak kita. Negara harus memutus siklus tahunan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, KLH menyegel dan melakukan pengawasan terhadap 21 badan usaha yang tersebar di tujuh provinsi. Total luas area yang terindikasi terbakar mencapai 11.404,69 hektare.
Deputi Penegakan Hukum KLH Irjen Pol Rizal Irawan mengatakan penanganan terhadap badan usaha tersebut masih melalui tahapan verifikasi lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif, perdata, maupun pidana.
Untuk unsur pidana, perkara akan diteruskan kepada Polri apabila penyidik menemukan bukti adanya unsur kesengajaan.
Di sisi lain, karhutla masih terjadi di sejumlah wilayah Indonesia hingga awal September 2026. BNPB mencatat kebakaran antara lain terjadi di Aceh, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Maluku Utara.
Di Kalimantan Barat, tercatat 46 titik api dengan luas lahan terbakar lebih dari 528 hektare. Tim penanganan telah memadamkan sekitar 354 hektare.
Kalimantan Tengah mencatat 72 titik api dengan luas terbakar sekitar 739 hektare, dengan lebih dari 459 hektare telah dipadamkan. Sementara di Kalimantan Selatan terdapat 31 titik api dengan luas terbakar 551 hektare dan sekitar 103 hektare telah berhasil dipadamkan. BNPB juga melaporkan enam titik api di Riau dengan luas lahan terbakar sekitar 159 hektare. Dari jumlah tersebut, 39 hektare telah berhasil ditangani. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!