Medan, kameranusantara.id – Keluarga MHS, pelajar SMP berusia 15 tahun yang meninggal setelah diduga mengalami kekerasan saat pembubaran tawuran di Medan, mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Militer I-02 Medan terhadap terdakwa Sertu Riza Pahlevi.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan kepada anggota TNI tersebut. Selain itu, terdakwa tetap dipertahankan sebagai prajurit aktif dan tidak dikenakan sanksi pemecatan.
Ibu korban, Lenny Damanik, menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan kehilangan nyawa anaknya. Usai persidangan, ia menyampaikan harapannya agar keadilan dapat ditegakkan secara lebih proporsional.
Kasus ini bermula pada 24 Mei 2024 ketika MHS keluar rumah untuk membeli makanan. Saat melintas di kawasan yang sedang terjadi tawuran, korban ikut diamankan aparat yang melakukan pembubaran massa. Menurut keluarga dan tim pendamping hukum, korban tidak terlibat dalam aksi tawuran tersebut.
Dalam proses penertiban itulah MHS diduga mengalami penganiayaan hingga mengalami luka serius pada bagian kepala, dada, dan tangan. Korban sempat menjalani perawatan medis sebelum akhirnya meninggal dunia.
Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke sejumlah lembaga, termasuk Denpom I/5 Medan, Komnas HAM, LPSK, dan KPAI. Perkara selanjutnya diproses melalui peradilan militer.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai masih terdapat sejumlah persoalan dalam penanganan kasus tersebut. Salah satunya adalah tidak dikabulkannya permohonan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk autopsi ulang yang dianggap penting guna mengungkap penyebab pasti kematian korban.
LBH Medan juga menyoroti putusan banding yang menguatkan vonis sebelumnya, yakni 10 bulan penjara tanpa pemecatan dari dinas militer. Pihak pendamping hukum menilai keluarga korban kehilangan kesempatan mengajukan kasasi karena informasi putusan banding baru diketahui beberapa bulan setelah putusan dibacakan.
Atas kasus tersebut, LBH Medan kembali mendorong reformasi peradilan militer. Mereka berpendapat anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana umum seharusnya dapat diproses melalui peradilan umum agar prinsip transparansi dan keadilan bagi korban dapat lebih terjamin.
Kasus kematian MHS kembali memunculkan perdebatan mengenai efektivitas sistem peradilan militer dalam menangani perkara yang melibatkan warga sipil serta pentingnya perlindungan hak korban dan keluarganya dalam proses penegakan hukum. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!